
Pertanyaan dari Muhammad Muri:
Seorang penyembelih mendapatkan jatah kulit dari panitia qurban, setelah itu dia menjualnya. Bagaimana hukumnya pak?
Jawaban:
Jawab:
Benar bahwa kulit kurban tidak boleh dijual.
Dalilnya sebagai berikut:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ
Siapa yang menjual kulit qurbannya maka tidak ada qurban baginya. (HR. al-Hakim dan Imam, Baihaqi).
Namun jika kulit tersebut sudah menjadi milik penyembelih, karena ia mendapatkan dari jatah kurban, maka penyembelih boleh menjualnya.
Kulit tadi, sudah bukan lagi milik shahibul kurban, tapi milik orang yg mendapatkan sedekah kurban.
Wallahu a’lam
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc, M.M)
==========
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489
Dapatkan berbagai konten islami di aplikasi Tanya Jawab Agama yang dapat didownload di PlayStore:https://play.google.

