border=
 border=

Pemisahan Syariah Dan Fikih, Ide Barukah?

sayy

 

Dalam buku Fikih Kebinekaan halaman 62 dikatakan:

Saya ingin memasukkan 6 fitur pendekatan system sebagai bagian tidak terpisahkan dari cara kerja tafsir atau mufassir kontekstual.  Pendekatan system dengan keenam fiturnya sebagai sumbang saran merancang bagaimana mode of thought dan basis filosofi yang diperlukan oleh para mufassir kontekstual dan bagaimana mengoperasionalisasikannya di alam pikiran dan kehiudpan praksis muslim era kontemporer sekarang.

 

Pertama, fitur kognitif (الادراكية  al idrakiyyah, cognition). Para penafsir agama, lebih lebih penafsir al-Quran perlu mampu memisahkan terlebih dahulu antara ‘Wahyu’ dan Kognisi” terhadap wahyu. Itu artinya fikih yang selama ini berjalan umumnya diklaim sebagai bidang “pengetahuan ilahiyah” perlu digeser menjadi bidang pengetahuan “kognisi” (pemahaman rasio) manusia terhadap pengetahuan ilahiyah. Ibnu Taimiyah pernah berpendapat bahwa agama adalah apa yang ada dalam benak para ahli fikih (fi dzihni al-faqih). Pembedaan ini akan berakibat pada pembedaan antara syariah dan fikih. (Fikih Kebinekaan: 62)

 

Dari apa yang beliau sampaikan, seakan pemisahan antara syariah dengan fikih merupakan ide baru dari beliau. Benarkah pembedaan antara fikih dengan syariat ini sesuatu yang baru? Mari kita lihat dalam turas Islam:

 

Syariah secara bahasa adalah jalan yang lurus. Secara istilah, syariat adalah seluruh ketentuan Allah dalam kitab suci al-Quran dan al-Sunnah. Jadi, syariah adalah Quran Sunnah itu sendiri. Syariah terkait dengan berbagai aturan yang diturunkan Allah kepada umat manusia, baik berupa akidah, ibadah, akhlak maupun muammalat duniawiyah.

 

Syariat berbeda dengan fikih. Fikih merupakan hasil interpretasi para ulama terhadap hukum syariat. Atau ia adalah hasil ijtihad para ulama dalam menggali hukum fikih yang terkait dengan perbuatan hamba sebagai seorang mukallaf.

 

Terkait perbedaan antara syariah dan fikih ini sudah umum diketahui oleh para ulama klasik. Jika dalam kitab-kitab mereka menggunakan kata syariat, maksudnya adalah Quran dan sunnah nabi. Ini bisa dilihat dari konteks perkataan Ibnu Rusyd dalam kitab faslul maqal bahwa tidak ada benturan antara syariat dan akal. Atau bisa juga dilihat dari mukadimah dalam kitab al-iqtishad fil i’tiqad karya Imam Ghazali  dan juga kitab Dar’utta’arrudi al-Aqli wa Annaqli karya Ibnu Taimiyah.  Lafal syariat yang dimaksudkan dalam kitab-kitab tersebut dan dianggap tidak berbenturan dengan akal adalah ketentuan Allah dalam Al-Quran dan sunnah nabi.

 

Berbeda ketika mereka menggunakan kata fikih, maka yang dimaksudkan adalah sekumpulan hukum terperinci yang terkait dengan perbuatan hamba sebagai seorang mukallaf. Jadi, fikih lebih sempit dibandingkan dengan syariat. Fikih merupakan hasil dari ijtihad ulama atas hukum syariah.

 

Sebagaimana disampaikan bahwa syariat adalah ketentuan Allah dalam al-Quran dan Sunnah. Dari hukum syariat ini, muncul berbagai macam interpretasi para ulama yang kemudian disusun secara rapi dalam berbagai cabang keilmuan Islam.  Muncullah ilmu fikih, ushul fikih, tafsir, ulumul hadis, ulumul Quran, jarah wa ta’dil, qiraat dan lain sebagainya. Semua cabang ilmu itu, merupakan upaya para ulama untuk memahami syariat Islam. Jadi syariah ini menjadi sumber dari segala hukum Islam. Syariat adalah mata air dari seluruh cabang ilmu keislaman. Sementara fikih merupakan hasil dari pemahaman ulama atas hukum syariat. Dari sini kita bisa memahami, mengapa dalam turas Islam tidak ada nama cabang ilmu “syariah”.  Adanya adalah cabang ilmu yang digunakan para ulama untuk memahami syariat atau hasil dari pemahaman ulama terhadap hukum syariat.

 

Jadi, apa yang dianggap baru oleh M. Amin Abdullah dengan pemisahan antara fikih dan syariat ini yang merupakan salah satu “6 fitur pendekatan system sebagai bagian tidak terpisahkan dari cara kerja tafsir atau mufassir kontekstual”, ternyata sudah jamak diketahui oleh para ulama klasik.  Ia bukan ide baru, apalagi ide orisinil dari M. Amin Abdullah.

 

Mengapa Amin Abdullah menganggap ini sesuatu yang baru? Hal ini karena beliau tidak membaca kitab turas secara langsung. Apa yang disampaikan sesungguhnya sekadar nukilan dari para pemikir lain. Di sinilah pentingnya kita membongkar turas Islam sehingga tatkala membaca pemikiran “baru”, kita lebih teliti dan paham mengenai pemikiran lama dan pemikiran yang benar-benar baru. Wallau a’lam.

 

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *