Manthûq dibagi menjadi dua:
Pertama: mantûq sharih
Kedua: manthûq ghair sharih.
Manthûq sharîh adalah makna yang ditunjukkan oleh lafazh ketika diucapkan sesuai dengan makna lafazh (muthâbaqah), atau bagian dari makna lafazh (tadhammun). Di sini berarti manthûq mencakup juga dilâlah muthâbaqah dan dilâlah tadhammun. Bagian ini dalam madzhab Hanafi disebut dengan ‘ibâratu al-nash.
Contoh manthûq sharih pada dilâlah muthâbaqah:
Kewajiban melaksanakan shalat seperti shalat yang dicontohkan Nabi Muhammad Saw. Sabda Rasulullah Saw:
صلوا كما رأيتمونى أصلى (رواه أحمد و بخارى)
Artinya: “Shalatlah kalian semua sebagaimana kalian melihat aku shalat”. (HR. Ahmad dan Bukhari).
Contoh manthûq sharih pada dilâlah tadhammun: Kewajiban mengerjakan shalat, karena shalat merupakan bagian dari makna hadits di atas. Dan ia disebut manthûq, karena memberikan ketetapan hukum sebagaimana telah disebutkan dalam redaksi hadits, yaitu kewajiban melaksanakan shalat secara mutlak.[1]
Manthûq ghairu sharîh adalah makna yang ditunjukkan oleh lafazh bukan dari dua dilâlah di atas (dilâlah muthâbaqah atau dilâlah tadhammun )[2]. Atau, Manthûq ghairu sharîh adalah makna yang ditunjukkan oleh lafazh sesuai dengan ucapan lafazh dengan makna yang mengiringinya (iltizâm).
Contoh:
وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. (QS. Al-Baqarah: 233).
Nasab anak dinisbatkan kepada ayah bukan ibu. Hal ini dapat dipahami dari kewajiban ayah memberi nafkah kepada anak, dan bukan ibu. Huruf ال (al) diletakkan bukan untuk memberikan dua hukum, hanya saja hukum tadi melekat pada lafazh ayat.[3]


