border=
 border=

Pembagian Khâs Sesuai Dengan Shìghah

download3Dalam ungkapan kalimat, khâs terkadang berbentuk muthlaq, muqayyad, amr (perintah) atau nahiy (larangan). Dari sini maka, khâs dapat dibagi menjadi empat sesuai dengan bentuk lafazh tersebut.[1]

 

Muthlaq

Muthlaq adalah khâs (kata khusus) yang menunjukkan pada satu atau banyak hal, serta tidak diikat dengan sifat tertentu.[2] Atau Muthlaq adalah makna yang menunjukkan hakikat suatu lafazh tanpa memandang seberapa banyak bagian-bagian yang terkandung di dalam lafazh tersebut, atau sifat yang melekat pada lafazh tersebut.[3] Atau Muthlaq adalah lafazh yang menunjukkan makna tunggal pada genus (jenis) tertetu serta terlepas dari ikatan-ikatan yang melekat dari padanya. Dengan kata lain, muthlaq adalah nakìrah dalam ungkapan positif. Yang dimaksud dengan nakîrah adalah sesuatu yang menunjukkan makna tunggal dalam genusnya tanpa memandang jumlah spiecies (nau’) yang berada di dalamnya. Dari sini maka muthlaq bisa berbentuk mufrad, mutsannâ atau jama’[4].

Yang lebih ditekankan di sini adalah hakikat lafazh sesuai dengan makna yang tersimpan dalam pikiran manusia lepas dari ikatan tertentu. Dari sini dapat diketahui bahwa muthlaq memiliki kesamaan dengan nakìrah selama belum dimasuki indikator yang menunjukkan sebagai lafazh ‘âm (kata umum).[5]

 

Hukum muthlaq

Jika ungkapan kalimat berbentuk muthlaq, maka makna yang terkandung di dalamnya adalah muthlaq. Makna dari lafazh dalam ungkapan kalimat tidak boleh diikat dengan sifat tertentu terkecuali ada indikator yang dapat dijadikan sebagai argumentasi terhadap ikatan tersebut. Kesimpulan hukum dari makna lafazh tersebut adalah qat’iy.[6]

Ungkapan kalimat yang berbentuk muthlaq tetap memiliki makna muthlaq selama tidak ada indikator yang dapat memalingkannya kepada makna lain. Juga ketika ungkapan kalimat dalam satu ayat adalah muthlaq dan dalam ayat lain tidak diberi ikatan tertentu, seperti kaffârah zhihâr dalam firman Allah:

 

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: “Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Mujâdilah: 3)

Lafazh  رَقَبَةٍ  (budak) adalah muthlaq mencakup budak yang beriman atau kafir.

Contoh lain, firman Allah:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari”. (QS Al-Baqarah: 234)

Kalimat أَزْوَاجًا (istri-istri) tertulis secara muthlaq. Maka tidak boleh diikat dengan istri-istri yang telah digauli. Dengan demikian, kalimat tersebut mencakup istri yang belum atau sudah digauli.

Jika terdapat indikator yang dapat dijadikan sebagai argumen bahwa kata tersebut memiliki ikatan tertentu, maka ungkapan kalimat yang dapat dijadikan sandaran hukum adalah ungkapan yang memiliki ikatan tersebut.

Contoh dalam ungkapan kalimat berikut:

مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Artinya: “Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya”. (QS. Al-Nisâ: 11)[7]

Ayat di atas tidak ada batasan ukuran wasiat, namun terdapat batasan dalam ungkapan lain, yaitu hadits Nabi yang diriwayatkan Saat bin Abi Waqqash sebagai berikut:

الثلث و الثلث كثير

Artinya: “Sepertiga, dan sepertiga adalah banyak (HR. Bukhari dan Muslim)”.[8]

 

Muqayyad

Muqayyad adalah lafazh khâsh yang menunjukkan makna tunggal karena diikat dengan sifat tertentu, atau suatu lafazh yang mempunyai makna tertentu.[9]

Contoh:

وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ

 

Artinya: “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar dia yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.”.(QS.Al-Nisâ: 92)

Lafazh رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ adalah khâs karena dalam ayat di atas terdapat batasan atau ikatan berupa kata sifat, yaitu hamba sahaya yang beriman.

 



[1] Dr Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 207

[2] Dr. Wahbah Zuhaili, op. cit., hal. 208

[3] Muhammad Abu Zahrah, Ushûlu’l Fiqh, Dâr al-Fikr al-‘Arabî, Kairo, tanpa tahun, hal.157

[4] Dr. Fathi Addarini, Al-Manâhij al-Ushûliyyah fî’l Ijtihâd bi al-Ra’yi fî al-Tasyrî’ al-Islâmiy, Asysyirkah al-Muttahidah li al-Tauzî’, Siria, cet. II, 1985, hal. 666-667

[5] Dr. Wahbah Zuhaili, op. cit., hal. 208

[6] Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 284

[7] Ibid. hal. 286

[8] Imam Muhammad bin Ismail al-Amir al-Yamani al-Shan’ani, Subulu al-Salâm Syarh Bulûghu’l Marâm, ‘Isham Ashshababiti, Ahmad Sayyid, ed, jilid III, tanpa tahun, Dâru’l Hadîts, hal. 153

[9] Dr. Wahbah Zuhaili, op. cit., hal. 209

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *