Saya menjalin hubungan dengan lelaki, tetapi hubungan kami sekarang sedang gantung. dan saya sudah dua minggu didiemin ustadz dengan lelaki itu. sebabnya saya terlalu curiga dan menuduh dia tetapi saya seperti itu karena tidak mau kehilangan dia. dan saya ingin sekali menikahi dengan dia ustad. ingin sekali
Jawab
Menikah sangat dianjurkan Islam karena ia dapat melangsungkan keturunan. Nikah adalahbbagian penting dari fitrah manusia. Dengan menikah, hati lebih terjaga, pandangan dan prilaku lebih terjaga. Banyak ayat dan hadis nabi yang memberikan anjuran untuknmenikah di antaranya adalah sebagai berikut:
Firman Allah:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…” [An-Nuur/24: 32].
Hadis rasulullah saw:
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.
“Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.”[1]
Dan sabda beliau:
مَنْ وَقَاهُ اللهُ شَرَّ اثْنَيْنِ وَلَجَ الْجَنَّةَ: مَـا بَيْنَ لَحْيَيْهِ، وَمَـا بَيْـنَ رِجْلَيْهِ.
“Barangsiapa yang dipelihara oleh Allah dari keburukan dua perkara, niscaya ia masuk Surga: Apa yang terdapat di antara kedua tulang dagunya (mulutnya) dan apa yang berada di antara kedua kakinya (kemaluannya).”
Tidak diperkenankan (haram) menjalin hubungan dengan lawan jenis (pacaran) bukan mahram tanpa ada tali pernikahan. Jika seorang laki-laki atau perempuan mencintai seseorang, nikahilah. Jika tidak sanggup puasalah sebagaimana dabda rasuluklah saw:
=========
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489
Dapatkan berbagai konten islami di aplikasi Tanya Jawab Agama yang dapat didownload di PlayStore:https://play.google.com/store/apps/details?id=com.aridzon.tanyajawabagama


