border=
 border=

Mencintai Ustad, Gimana Menikahinya?

Saya menjalin hubungan dengan lelaki, tetapi hubungan kami sekarang sedang gantung. dan saya sudah dua minggu didiemin ustadz dengan lelaki itu. sebabnya saya terlalu curiga dan menuduh dia tetapi saya seperti itu karena tidak mau kehilangan dia. dan saya ingin sekali menikahi dengan dia ustad. ingin sekali

Jawab

Menikah sangat dianjurkan Islam karena ia dapat melangsungkan keturunan. Nikah adalahbbagian penting dari fitrah manusia. Dengan menikah, hati lebih terjaga, pandangan dan prilaku lebih terjaga. Banyak ayat dan hadis nabi yang memberikan anjuran untuknmenikah di antaranya adalah sebagai berikut:

Firman Allah:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…” [An-Nuur/24: 32].

Hadis rasulullah saw:

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.

“Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.”[1]

Dan sabda beliau:

مَنْ وَقَاهُ اللهُ شَرَّ اثْنَيْنِ وَلَجَ الْجَنَّةَ: مَـا بَيْنَ لَحْيَيْهِ، وَمَـا بَيْـنَ رِجْلَيْهِ.

“Barangsiapa yang dipelihara oleh Allah dari keburukan dua perkara, niscaya ia masuk Surga: Apa yang terdapat di antara kedua tulang dagunya (mulutnya) dan apa yang berada di antara kedua kakinya (kemaluannya).”

Tidak diperkenankan (haram) menjalin hubungan dengan lawan jenis (pacaran) bukan mahram tanpa ada tali pernikahan. Jika seorang laki-laki atau perempuan mencintai seseorang, nikahilah. Jika tidak sanggup puasalah sebagaimana dabda rasuluklah saw:

 
” ﻣﻦ ﺍﺳﺘﻄﺎﻉ ﺍﻟﺒﺎﺀﺓ ﻓﻠﻴﺘﺰﻭﺝ، ﻭﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺑﺎﻟﺼﻮﻡ ﻓﺈﻧﻪ ﻟﻪ ﻭﺟﺎﺀ “
“Barang siapa yang mempunyai kemampuan (biaya) maka menikahlah, maka barang siapa yang tidak mampu hendaklah dia berpuasa karena puasa itu adalah tameng yang bisa mencegah diri dari hawa nafsu” (HR Bukhari).
Untuk perempuan, bisa meminta walinya untuk melamarkan pihak laki-laki. Seperti nabi syuaib melamarkan putrinya kepada nabi musa, atau Nafisah binti Munabbih mewakili sayidah khadijah menyampaikan pinangan kepada oaman Nabi Muhammad abu Thalib untuk meminang pemuda Muhammad saw.
 
Dengan pinangan tadi, akan ada kejelasan apakah akan dilanjutkan ke jenjang pernikahan atau tidak. Dengan demikian, hati tidak mgambang dan juga tidak jatuh pada tali hubungan di luar nikah (pacaran). Wallahu a’lam

=========
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489

Dapatkan berbagai konten islami di aplikasi Tanya Jawab Agama yang dapat didownload di PlayStore:https://play.google.com/store/apps/details?id=com.aridzon.tanyajawabagama

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *