assalamu alaikum
ustadz selamat pagi. saya seorang wanita insyaalah sebentar lagi akan melangsungkan pernikahan. namun saat pengurusan dokumen ternyata calon suami saya di akte kelahirannya hanya tercatat sebagai anak ibu. yang mau saya tanyakan apakah pada saat ijab qabul nanti calon suami sayaboleh di binkan ke ayah kandungnya? karena saya takut itu menjadi aib yang nanti disaksikan banyak orang dan membuat keluarga besar suami dan keluarga besar saya malu. mohon solusinya ust.
Waalaikum salam
Jika laki-lai tersebut mempunyai ayah yang sah dari hasil pernikahan yang sah, maka ia harus dinisbatkan kepada ayahnya. Namun jika ternyata ia lahir di luar pernikahan yang sah, kemdian ayahnya tadi menikah dengan ibunya, maka ia tidak boleh ninasabkan kepada ayahnya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut). [HR. Bukhari)
Ayahnya pun, tidak boleh menjadi wali nikah. Maka status wali nikah berpindah ke wali hakim atau KUA. Maka yang harus diastikan adalah, mengapa di akte tidak tertulis nasab ayah? Apakah anak tersebut lahir dari perkawinan yang sah, ataukah tidak? Dengan kejelasan ini, maka menasabkan anak kepada ayah atau tidak menjadi jelas secara hokum agama.
Jika ternyata ia berasal dari kehamilan di luar nikah, maka sewaktu ijab qabul, agar tidak membongkar aib keluarga laki-laki, dilaksanakan secara tertutup saja. cukup disaksikan oleh KUA, dua saki dan mempelai. kemudian setelah ijab qabul, baru mempelai keluar ruangan dan dipestakan bersama. Wallahu a’lam. (Ust. Wahyudi Abdurrahim, Lc. M.M)
===
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim Lc, M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899


