Ketika hendak menentukan mengenai illat tertentu, maka yang harus dilakukan pertama adalah mengumpulkan semua sifat yang mungkin menjadi illat hukum. Illat-illat tersebut kemudian diteliti satu persatu. Sifat yang pertamanya dianggap illat, jika dalam penelitian tersebut ternyata tidak memenuhi kriteria, maka ia gugur. Dengan demikian, ia dicoret dari daftar “calon illat”.
Hal itu dilakukan dengan meletakkan kriteria pasti dan tetap. Dengan demikian, tatkala akan menentukan satu illat, sudah jelas krtiteria baku yang dijadikan sebagai standar. Maka semua calon illat yang tidak memenuhi kriteria tadi secara otomatis akan gugur.
Hal itu dilakukan dengan mengkaji semua populasi illat. Hingga pada akhirnya ditemukan illat hukum yang sesungguhnya. Illat itulah yang nantikan akan dijadikan sebagai penentu dalam kesimpulan hukum.
Meski demikian, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa kepastian illat tadi bersifat zhanni. Mengapa demikian? Karena meskoi dengan penelitian mendalam, tetap saja masih ada kemungkinan salah. Sesuatu yang dianggap illat dan telah digugurkan, bisa saja justru ia illat yang sesungguhnya. Atau bisa jadi dikemudian hari ditemukan bahwa sesungguhnya illat tadi terdiri dari kumpulan illat, bukan dari satu illat saja. Proses pemilahan illat inilah yang oleh ulama kalam disebut sebagai assibru wa attaqsim.


