border=
 border=

Madzhab Fikih Muhammadiyah

sahg

 

Banyak yang menyatakan bahwa Muhammadiyah tidak condong kepada madzhab tertentu. Muhammadiyah dengan majelis tarjihnya, mengakui semua madzhab, namun kemudian merajihkan pendapat yangdianggap shahih.

 

Pendapat saya, Muhammadiyah telah membuat mazhab baru, yaitu mazhab Muhammadiyah. Hal ini karena Muhammadiyah telah memenuhi 4 syarat minimal sebagai mazhab yaitu

  1. Mempunyai Manhaj ijtihad.
  2. Mempunyai produk ijtihad.
  3. Ada Imam madzhab.
  4. Mempunyai pengikut pengikut

 

Manhaj ijtihadnya berupa manhaj tarjih dan tajdid. Produk ijtihadnya berupa prodik-produk Majelis Tarjih, seperti HPT, fatawa majelis Tarjih, buku Fikih Anti Korupsi, Fikih Air, Pedoman Islami Warga Muhammadiyah, Al-Amwal, dan lains sebagainya.  Imam madzhabnya secara berjamaah yang direpresentasikan oleh anggota Majelis Tarjihnya dan Tajdid. Pengikut madzhabnya jamaah Muhammadiyah.

 

Banyak yang “terkecoh” dengan nama Majelis Tarjih, sehingga Muhammadiyah dikira hanya sekadar mentarjih dalil saja. Banyak yang tidak melihat ada sisi tajdid di Majelis tersebut. Jadi namanya bukan sekadar Majelis Tarjih saja, tapi Majelis Tarjih dan Tajdid. Padahal selain mentarjih, Muhammadiyah juga melakukan ijtihad baru. Produk-produk ijtihad yang tidak hanya fokus pada tarjih bisa dilihat langsung dari produk Majelis Tarjih dan Tajdid. Buku fikih anti korupsi, bisa menjadi contoh yang sangat riil. Jadi, Majelis Tarjih dan Tajdid sesungguhnya adalah Majelis Ijtihad, bukan sekadar tarjih. Ada sisi “tajdid” yang sering dilupakan banyak jamaah Muhammadiyah.

 

Apakah Muhammadiyah dengan jargon ruju ilal Quran dan sunnah, itu bearti Muhammadiyah langsung kembai kepada dua sumber hukum tanpa memperhatikan qaul ulama? Jawabnya adalah tidak. Jika kita baca produk tarjih, tidak sedikit juga yang dicantumkan mengenai pendapat ulama, meski di akhir akan dirajihkan pendapat yang dianggap paling kuat. Itu artinya, Muhammadiyah tetap menggunakan qaul ulama.

 

Suatu yang mustahil jika seseorang ijtihad dari nol tanpa ada rujukan kitab kuning. Bukankah metodologi yang dipakai untuk melakukan ijtihad, yaitu ushul fikih juga produk ulama? Bukankah tatanan bahasa Arab juga produk ulama? Bukankah ulumul hadis juga produk ulama? Sementara dalam berijtihad akan menggunakan berbagai piranti ijtihad tersebut. Maka merujuk kepada pendapat ulama menjadi satu keniscayaan.

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *