Bagaimana jika keluarga suami dan ipat perempuan selalu ikut campur dalam urusan rumah tangga kami? Sehingga saya sebagai istri merasa terzolimi dan apa yangharus dilakukan suami?
jawab
Keluarga sesungguhnya adalah urusan suami dan istri. Hal-hal terkait dengan urusan dan masalah keduanya, agar hanyad iselesaikan olehg keduanya. Siapapun tidak berhak untuk mencampuri urusan keluarga lain, karena ini terkait erat dengan kehormatan keluarga.
Perwekilan Keluarga suami atau istri, baru boleh turut campur manakala mereka diminta oleh keluarga bersangkutan untuk menengahi persoalan yang cukup berat sehingga memungkinkan terjadi perceraian. Hal ini sesuai dengan ayat berikut:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An-Nisa: 35)
Terkait larangam mencampuri urusan orang, terdapat dalam hadsi berikut:
قال : (( مِنْ حُسْنِ إسْلامِ المَرءِ تَرْكُهُ ما لا يَعْنِيهِ )) حديثٌ حَسَنٌ
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda : “Di antara kebaikan seseorang adalah meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya” [Ha At-Tirmidzi)
Jika mereka turut campur, perlu diingatkan dan komunikasi baik-baik bahwa persoalan rumah tangga kami merupakan urusan kami. Siapapun tidak berhak untuk turut campur, kecuali diminta. Hal ini demi menjalankan apa yang diwasiatkan oleh junjungan nabi Muhammad saw. Wallahu a’lam


