Apakah kata perintah (al-amr) menunjukkan bahwa suatu perbuatan harus dilaksanakan sesegera mungkin, ataukah secara pelan-pelan? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Bagi yang berpendapat bahwa kata perintah (al-amr) harus dilaksanakan secara berulang kali, maka hal itu menunjukkan pada pelaksanaan perintah (al-amr) tersebut sesegera mungkin. Sementara sebagian yang lain berpendapat bahwa kata perintah (al-amr) bisa jadi terikat dengan waktu atau tidak terikat.
Pendapat pertama mengatakan bahwa kata perintah (al-amr) bisa jadi terikat dengan waktu secara luas (muwassa’) atau waktu sempit (mudhayyaq). Jika perbuatan tersebut terikat dengan waktu secara luas (muwassa’), maka boleh dilaksanakan pada akhir waktu, sementara perbuatan yang terikat dengan waktu sempit (mudhayyaq), tidak dapat dikerjakan sampai akhir waktu.
Adapun perbuatan yang tidak terikat dengan waktu tertentu seperti perintah dalam kafarat, maka perbuatan tersebut hanya sekadar permintaan pada perbuatan yang harus dikerjakan pada masa mendatang. Perbuatan seperti ini boleh dikerjakan sampai akhir waktu, sebagaimana juga boleh dikerjakan sesegera mungkin. Hal ini karena bentuk perintah hanya menunjukkan pada pelaksanaan perbuatan di masa mendatang tanpa ada batasan-batasan waktu tertentu, sehingga orang yang bersangkutan dapat melaksanakannya kapan saja. Perbuatan tersebut baru dapat diketahui bahwa harus dilaksanakan sesegera mungkin jika terdapat indikator (qarînah).
Meskipun kata perintah (al-amr) menunjukkan makna yang harus dikerjakan secara perlahan-lahan, namun melaksanakan perintah dengan segera akan lebih baik. Bagaimanapun juga, manusia tidak dapat mengetahui kapan ajal akan tiba. Dengan demikian, melaksanakan perbuatan yang diperintahkan dengan sesegera mungkin adalah mushtahab.[1]
[1] Ibid. hal. 298

