border=
 border=

Islam Itu Agama Fitrah

fhjky
Fitrah adalah ketetapan Allah yang sudah pasti. Ketetapan tadi tidak dapat dirubah oleh manusia. Fitrah menjadi kehendak mutlak Allah Yang Maha Kuasa. Jika ada perubahan pada ciptaan-Nya, itu murni karena kehendak Allah yang maha Mutlak itu.

Fitrah laki-laki bersikap layaknya laki-laki yang maskulin, demikian juga seorang perempuan bersikap seperti seorang perempuan yang feminim. Jika ada seorang laki-laki yang sikapnya seperti perempuan, maka ia dianggap telah menyalahi fitrah. Demikian juga jika ada seorang perempuan lagaknya seperti laki-laki, maka ia juga dianggap telah melanggar fitrah.

Adam diciptakan dengan hawa. Adam laki-laki dan hawa perempuan. Jadi sebagai fitrah manusia, laki-laki dipasangkan dengan perempuan. Dengan demikian, hubungan antar manusia akan terjalin secara harmonis dan seimbang. Manusia juga akan beranak pinak untuk melangsungkan tugas mulia sebagai khalifah di muka bumi. Jika ada laki-laki suka dengan laki-laki, atau perempuan suka dengan perempuan, bearti mereka telah menyalahi fitrah. Mereka telah melanggar apa yang sudah ditentukan Allah kepada manusia. Pelanggaaran terhadap fitrah tadi, hanya akan membuat mudarat bagi manusia itu sendiri.

Fitrah juga bisa bermakna ketentuan Allah yang pasti di alam raya ini. Allah sendiri telah meletakkan hukum al’adah terkait segala sesuatu yang ada di alam raya. Hukum al adah adalah hukum alam yang berjalan secara terus menerus dan tidak berubah, seperti halnya api itu panas, air itu cair, makan menjadikan kita kenyang dan belajar untuk menambah ilmu pengetahuan. Hukum al-adah ini umumnya disebut sebagai sunatullah.
(سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلا)

Artinya: “Sebagai sunnatullah yang berlaku atas orang-orang yang terdahulu sebelum (kamu) dan kamu sekali-kali tidak akan menjumpai perubahan pada sunnatullah” (QS al-Ahzab 33: 62).

Manusia diperintahkan Allah untuk selalu berjalan sesuai dengan hukum al-adah ini. Kita mencari “sebab” untuk menghasilkan sebuah “akibat”. Jika kita berpangkut tangan dan tidak mencari kuasa Allah melalui hukum alam yang telah diletakkannya, maka kita tidak akan mendapatkan sesuatu seperti yang kita kehendaki, kecuali muncul kuasa Allah yang melampaui hukum al-adah tadi.

Mengambil kesimpulan hukum melalui hukum “al-adah” juga bagian dari fitrah. Jika kita mengambil kesimpulan hukum dari sesuatu dengan mengesampingkan hukum al adah, maka kita dianggap telah menyalahi fitrah.
Air ketika dipanaskan sampai sekian derajat, ia akan mendidih. Ini terjadi berulang-ulang sehingga kita mengambil kesimpulan seperti “al-adah” atau tradisi yang terjadi pada air itu. Ini artinya kita melakukan penelitian sesuai dengan fitrah Allah yang diletakkan di alam raya ini. Hukum yang berlaku, selamanya tidak akan berubah. Jika berubah, seperti halnya api yang mestinya panas, tiba-tiba jadi dingin seperti pada masa nabi Ibrahim, ini namanya hukum yang khariqun lil adah. Ini murni kekuasaan Allah yang mampu melampaui hukum al adah (kebiasaan) menjadi hukum yang luar biasa.

Dengan fitrah atau sunatullah yang diletakkan di alam raya ini, ilmu pengetahuan akan maju. Peradaban manusia bisa berkembang. Penelitian ilmiah bisa dihasilkan. Untuk itulah dalam al-Quran sering disebutkan bahwa sunatullah itu tidak akan berubah. Sunatullah yang merupakan bagiabn dari fitrah ini, berlaku di alam raya termasuk juga dalam diri manusia dan tabiat umat manusia.

Fitrah amnusia juga berlaku di masyarakat. Tradisi yang sesuai dengan fitrah adalah tradisi yang tidak bertentangan dengan aturan syariat dan tidak membuat mudarat bagi manusia, baik di dunia atau di akhirat. Tradisi yang buruk, merupakan kebiasaan suatu masyarakat, yang tidak sesuai dengan akal dan kemaslahatan. Juga bertentangan dengan apa yang sudah digariskan oleh syariat. Seperti tradisi minum-minuman keras dalam suatu masyarakat Barat.
Baik fitrah, hawa nafsu, tradisi yang buruk, syahwat merpakan bagian dari maani.Sengaja bebrapa maani tadi kita sebutkan, sehingga kita tidak salah dalam memahaminya.Hal ini penting, supaya kita tidak memasukkan maani yang salah tadi, ke dalam bagian dari maksud tujuan syariah. Terdapat perbedaan yang mendasar antara tara fitrah, dan beberapa hal di atas.

Tentang fitrah ini, Allah sendiri berfirman

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ

Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (QS. Ar-Ruum : 30-31)
Agama Islam disebut sebagai agama fitrah, karena semua ajaran Islam selalu sesuai dengan fitrah manusia dan membawa kebaikan bagi hamba. Jika Islam melarang terhadap suatu perbuatan, pasti perbuatan tersebut mengandung sesuatu yang membuat kemudaratan bagi manusia. Jika kita Islam memerintahkan suatu perbuatan, bisa dipastikan suatu perbuatan tersebut mengandung unsur manfaat bagi manusia. Jadi, agama Islam disebut sebagai agama fitrah, karena tidak pernah menyalahi terhadap maslahat manusia tersebut.

Mabuk-mabukan, berzina, narkoba, mencuri, berbohong, merampok dan sederet perbuatan jahat lainnya diharamkan oleh Islam karena membawa mudarat. Sebalikya, besedekah, berlaku jujur, menolong orang lain, makan makanan yang baik, semua itu membawa maslahat bagi umat manusia. Utuk itulah maka semua perbuatan tadi dianjurkan oleh Islam.

Tradisi yang berlaku di masyarakat, selama tidak mengandung mudarat bagi manusia dan tidak bertentangan dengan nilai syariat, perbuatan tadi dibolehkan, seperti halnya makan dengan sendok, bepergian dengan berbagai sarana modern, mengundang sanak saudara untuk menghadiri makan bersama sebagai rasa syukur atas nikmat yang diberikan kepadanya dan lains ebagainya. Namun jika suatu tradisi bertentangandengan maslahat manusia dan juga hokum syariat, maka ia diharamkan. Sedekah bumi dengan menyembelih kerbai lalu membawa sesajen untuk dihanyutkan ke sungai jelas bertentangan dengan rasionalitas manusia serta tauhid murni kepada Allah. Perbuatan tersebut menjadikan manusia terkungkung oleh mahluk dan tunduk hanya kepada mahluk. Perbuatan tidak rasional yang juga bertentangan dengan ketauhidan tadi, bertentangan dengan maslahat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karenanya ia diharamkan oleh Islam. Ia bertentangan dengan fitrah manusia.

Pada prinsipnya manusia mengetahui dan menyadari mengenai fitrah yang ada pada dirinya. Hanya saja, seringkali manusia kalah dengan hawa nafsu sehingga ia melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan fitrah yang telah diberikan Allah kepadanya. Berbagai perbuatan yang dapat merugikan dirinya dan umat manusia, sebenarnya merupakan perbuatan yang melanggar fitrah. Merokok, mabuk-mabukan, mengkonsumsi narkoba, mencuri, merampok dan lain sebagainya adalah perbuatan mudarat. Manusia melakukan itu, namun hati kecilnya tetap menolak. Fitrah manusia tidak menerimanya. Namun hawa nafsulah yang mampu mengalahkan fitrah tadi. Jika manusia mengumbar hawa nafsu dan mengesampingkan fitrahnya, maka yang terjadi di dunia adalah kerusakan. Oleh karenanya Allah sering sekali memerintahkan manusia untuk menghindari perintah hawa nafsu ini.
فَلا تَتَّبِعُوا الْهَوَى
Janganlah Kaliam memperturutkan hawa nafsu untuk

Selain hawa nafsu, manusia juga memiliki8 syahwat. Ia adalah keinginan manusia untuk melakukan sesuatu. Syahwat ini sangat bergantung kepada manusianya. Jika ditempatkan pada tempatnya, maka ia menjadi baik. Sebaliknya jika ia tidak ditempatkan pada tempatnya maka ia menjadi perbuatan yang terlarang. Melakukan hubungan badna dengan istri adalah prilaku syahwat. Namun ia baik jika dilakukan dengan istrinya yang halal. Sebaliknya, jika dilakukan kepad aorang lain yang tidak halal, maka ia menajdi perbuatan buruk. Ia adalah zina yang diharamkan Allah.
ولا تقربوا الزنى
Janganlah kalian mendekati zina

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *