Tanya:
Jika seorang ibu sudah meninggal dunia dan ayah sudah menikah lagi. Siapa yang memiliki hak atas harta yang ditinggalkan oleh ibu? (Lily Harda Haggustin – Medan)
Jawab:
Jika ibu meninggal, maka yang harus dilihat adalah ahli waris yang masih ada. Apakah ada kakek dan nenek? Ada berapa anak? Laki-laki atau perempuan?
Karena jika tidak disebutkan secara rinci, siapa saja yang masih hidup, akan kesulitan ketika membagi harta waris. Misal karena ada bapak, maka bapak akan dapat 1/6. Sisanya untuk anak.
Jika ada anak laki-laki dan perempuan, maka pembagiannya anak laki-laki dua kali lipat dari anak perempuan. Wallahu a’lam bishawab.
===
Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569


