border=
 border=

Ibnu Hazm Azhahiri; Orang Hamil dan Ibu Menyusui Tidak Wajib Berpuasa, Tidak Perlu Qada Dan Kafarah

ibn_hazm2

Dalam kitab al-Muhalla jilid 3 hal. 310, Ibnu Hazm Az-Zhahiri berkata:

Orang hamil, orang menyusui, kakek nenek, semua terkena kewajiban puasa. Puasa Ramadhan wajib bagi mereka semua. Jika ibu menyusui khawatir dengan anaknya karena dengan puasa dapat mengurangi asi, atau dapat menghilangkan asi, padahal tidak ada asupan lain bagi si kecil selain asi, atau bayi tidak menerima asi orang lain, atau orang hamil khawatir dengan kondisi janin, atau kakek nenek tidak sanggup lagi berpuasa, maka mereka boleh tidak berpuasa. Mereka tidak ada kewajiban melakukan qadha dan kafarah dengan memberikana orang miskin.

Namun jika seseorang batal puasa karena ia sakit, maka ia wajib mengqadha puasa.

Dalil bahwa orang sakit harus qadha:

 

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ –
Artinya: “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dalil kewajiban tidak berpuasa bagi orang hami yang khawatir terhadap janinnya dan ibu menyusui kepada bayinya:

قَدْ خَسِرَ الَّذِينَ قَتَلُوا أَوْلَادَهُمْ سَفَهًا بِغَيْرِ عِلْمٍ وَحَرَّمُوا مَا رَزَقَهُمُ اللَّهُ افْتِرَاءً عَلَى اللَّهِ قَدْ ضَلُّوا وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ

Artinya: “Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka, karena kebodohan lagi tidak mengetahui dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezeki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.” (Al anam; 140)

مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ
Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa tidak mengasihi, maka ia tidak dikasihi”.

Istidlal hadri nash:
Kasih sayang kepada janin dan ibu menyusui, hukumnya wajib. Sementara tidak mungkin dapat menyayangi janin dan bayi, kecuali dengan tidak berpuasa. Jadi tidak puasa hukumnya wajib.

Jika tidak puasa hukumnya wajib, artinya tidak ada lagi kewajiban ibadah puasa bagi dirinya.

Jika  tidak ada kewajiban puasa, (bearti tidak ada kewajiban qadha).

Jika ada kewajiban qadha, itu artinya ia mewajibkan sesuatu yang tidak diperintahkan Allah.

Sementara Allah hanya mewajibkan qadha bagi orang sakit, orang musafir, perempuan haid,  nifas dan orang yang muntah dengan sengaja saja.
وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ

Dalilnya:  Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. (At-thalaq;1)

Dalil kakek nenek yang sudah tidak sanggup puasa, tidak wajib berpuasa;

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

 

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al-Baqarah: 286)

Jika ia tidak sanggup berpuasa, maka allah tidak memberikan beban puasa kepadanya.

Dalil bahwa tidak wajib kafarah:
Rasulullah saw bersabda:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ  حَرَامٌ عَلَيْكُمْ

 

“Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian haram bagi kalian”

Maka seseorang tidak boleh mewajibkan denda, yang tidak ada nasnya atau ijmaknya.

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *