Arti ‘ibârah secara bahasa adalah ta’ bîru al-ru’yâ (mengartikan atau menafsirkan mimpi). Lafazh yang menunjukkan makna tertentu disebut sebagai ‘ibârah, karena ia memberikan penafsiran terhadap sesuatu yang tersembunyi dari ungkapan kalimat. Nash secara bahasa adalah menampakkan sesuatu. Dan yang dimaksudkan nash di sini adalah sesuatu yang terlafazhkan dan dapat dipahami dari al-Qur’an atau al-Sunnah baik nash tersebut zhâhir, mufassar, nash, haqîqah, majâz, khâsh ataupun ‘âm.
Sedangkan ‘ibâratu al-nash secara terminologi para ulama usuhul adalah petunjuk lafazh atas makna yang dimaksud dari konteks secara langsung (ishâlah) atau tidak langsung (tab’iyah). Jika terdapat nash yang dapat dipahami ketetapan hukum langsung dari lafazh nash tersebut, sementara pada prinsipnya hukum itu merupakan hukum yang dimaksud, selain itu juga menunjukkan makna lain yang tidak dimaksudkan secara langsung, maka petunjuk makna tadi disebut dengan dilâlatu’l ‘ibârah.[1]
Contoh firman Allah:
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar”. (QS. Al-.Isrâ: 33)
Ungkapan dari ayat di atas secara jelas menunjukkan bahwa membunuh jiwa hukumnya haram. Ini merupakan makna prinsip yang dimaksudkan dan langsung dapat dipahami dari nash.
Contoh lain:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS Al-Baqarah: 275).
Lafazh dan ungkapan kalimat pada ayat di atas menunjukkan dua ketetapan hukum sekaligus:
Pertama: bahwa jual beli hukumnya halal, sementara riba hukumnya haram.
Kedua: bahwa jual beli dan riba adalah dua hal yang berbeda.
Ketetapan hukum dalam konteks ayat tersebut dapat dipahami dari lafazh dan ungkapan kalimat dalam nash. Hanya saja, pada prinsipnya ketetapan hukum yang dimaksudkan secara langsung oleh nash adalah ketetapan hukum pertama. Hal ini dapat diketahui dari sebab diturunkannya nash, yaitu untuk menanggapi mereka yang menyamakan antara jual beli dengan riba. Ketetapan hukum kedua dapat dipahami secara tidak langsung, berfungsi untuk membantu memahami hukum yang dimaksudkan secara langsung.
Ibâratu al-nash terbagi menjadi tiga tingkatan:
- Makna yang dimaksudkan secara langsung sebagaimana dapat dipahami dari konteks nash. Hanafiyah menyebutnya sebagai al-nash.
Contoh lafazh bilangan dalam firman Allah:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ
Artinya:”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga atau empat”. (QS. Al-Nisa’: 3).
- Makna yang tidak dimaksudkan secara langsung, tercantum dalam ungkapan kalimat sebagai premis terhadap makna yang dimaksudkan secara langsung. Hanafiyah menyebutnya sebagai dzâhir. Contoh dari nash di atas yang menunjukkan bahwa menikah hukumnya mubah.[2]
- Makna yang dapat dipahami dari nash, namun bukan dari lafazh nash, akan tetapi dari makna lain yang menyertai lafazh tersebut sesuai dengan makna terapan lafazh, seperti perbedaan antara jual beli dengan riba dari firman Allah:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah: 275).

