Pada hari Jumat, 18 Maret 2005, dunia Islam dikejutkan oleh peristiwa di sebuah gereja di Amerika Serikat. Ketika itu, seorang tokoh Islam yang dikenal aktif memperjuangkan kesetaraan gender, bernama Prof. Dr. Aminah Wadud, menjadi imam dan khatib untuk salat Jum’at.
Jama’ahnya berjumlah sekitar 100 orang bercampur laki-laki dan wanita. Dari gambar-gambar yang disiarkan oleh media massa terlihat shaf shalat bercampur aduk antara laki-laki dan wanita. Shaf laki-laki dan wanita sejajar. Di samping itu, muadzinnya seorang wanita yang tidak mengenakan jilbab, tetapi ia ikut shalat jumat juga.
Shalat jumat kontroversial tersebut menimbulkan banyak polemik di dunia Islam. Para intelektual Islam kembali mempertanyaan keabsaahan wanita mejadi imam shalat bagi kaum laki-laki. Para intelektual muslim dituntut untuk kembali mengkaji dan membuka lembaran kitab kuning agar dapat diketahui ketetapan hukum yang sebenarnya.
Namun yang perlu digarisbawahi adalah justifikasi Aminah Wadud ketika diwawancarai mengenai latar belakang mengapa dia berani menjadi imam dan khatib shalat jumat. Aminah Wadud tidak berbicara mengenai landasan ataupun ketetapan hukum fikih, namun lebih pada luapan emosional terhadap diskriminasi kaum wanita, termasuk di dalamnya dalam urusan ibadah. “Kami memperjuangkan hak-hak perempuan dalam Islam. Kami tidak lagi mau sekadar menjadi pintu belakang atau bayang-bayang,” katanya, seperti dikutip Associated Press. “Pada saatnya kelak, kami akan memimpin muslim sedunia.”
Di bawah ini, penulis tidak akan memberikan ketetapan hukum terhadap apa yang dilakukan oleh Aminah Wadud. Bagi penulis, pelaksanaa shalat jumat dengan tujuan selain ibadah kepada Allah jelas tidak sah. Rasulullah bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بالنِّيَّاتِ وإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ ما نَوَى[1]
Artinya: “Hanya saja setiap amal perbuatan bergantug pada niat, dan hanya saja setiap orang itu bergantung pada niatnya”.
Dalam kaidah fiqhiyah juga dikatakan:
الأمور بمقاصدها
Artinya: Setiap sesuatu bergantung pada maksudnya (niat).
Dalam kasus Aminah Wadud, shalat jumat yang dilaksanakan di katederal Kristen tersebut, antara jamaah wanita dan pria berdiri sejajar dan berdampingan serta terjadi ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita). Tidak heran jika sederet ulama besar seperti Dr. Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh al-Azhar Muhammad Sayyid Thanthawi menentang keras dan menganggapnya sebagai orang yang telah melakukan perbuatan bid’ah. Bahkan lembaga hukum Fiqih Islam yang bernaung di bawah OKI ini menilai apa yang dilakukan Wadud ini sebagai bid’ah yang menyesatkan dan musibah.
Gambaran Masalah
Dalam praktek beribadah, Islam mengenal dua pendekatan sekaligus, yaitu “hablun minalLâah” (membina hubungan dengan Allah) dan “hablun min al-nâs” (menjalin hubungan dengan sesama manusia). Mengenai ibadah yang langsung berhubungan dengan Allah, harus ada keterangan yang jelas dari nas al-Qu’an atau al-Hadis, baik yang tersebut dalam ayat-ayat Al-Qur’an ataupun yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw.. Cara orang Islam shalat misalnya, tidak dirinci dalam Qur’an, namun langsung mendapatkan contoh dari praktek Rasulullah Saw.. Kita yakin bahwa Nabi melakukannya seperti yang ditunjukkan oleh Allah, baik waktu maupun jumlah rakaat serta masalah-masalah teknis lainnya. Kita boleh menduga-duga mengapa demikian, tetapi tidak tahu dugaan mana yang paling benar. Shalat, berpuasa, dan haji adalah bagian dari ibadah yang langsung berhubungan dengan Allah (hablun minalLâh) sehingga kita harus melakukan sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi Muhammad Saw..
Prinsip dalam beribadah adalah ta’abud dan ittibâ’ sebagaimana yang tertuang dalam kaidah fiqhiyyah:
الأصل فى العبادة التعبد والاتباع
Artinya: Prinsip dalam beribadah adalah untuk menyembah (Allah) dan mengikuti (Sunnah Rasulullah).
Maka dalam hal ini tidak boleh melakukan ibadah dengan inovasi sendiri tanpa ada landasan hukum yang jelas, termasuk di dalamnya tentang siapa yang menjadi imam dalam shalat. Karena perbuatan tersebut akan masuk dalam perbuatan bid’ah, yaitu mengada-ada dalam urusan agama. Sementara secara tegas Rasulullah bersabda:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَده مِنْ النَّار[2]
Artinya: “Barang siapa yang berbohong dalam urusanku secara sengaja, maka tempat duduknya adalah neraka”.
Tentu ini sangat berbeda dengan ibadah yang berkaitan dengan interaksi antara sesama manusia (hablun min al-nâs). Dalam ilmu fikih biasanya masuk dalam kajian fikih muammalat. Jika prinsip ibadah adalah ta’abbud dan ittibâ, maka muammalat memiliki prinsip yang berbeda. Dalam kaidah fiqhiyyah dikatakan:
الأصل فى المعملات الالتفات إلى المعاني والمقاصد
Artinya: Prinsip dalam muammalat adalah melihat makna dan maksud.
Dua macam ibadah tersebut; hablun minalLâh dan hablun min al-nâs tidak boleh dicampur aduk, karena akan mengaburkan prinsip ibadah. Dari sini tidak boleh kemudian melakukan ibadah dengan menggunakan prinsip kesetaraan gender, demi terciptanya hak asasi manusia, mendobrak tatanan masyarakat yang patriarki atau argumentasi lainnya.
Melihat kenyataan di atas, maka eksistensi imam wanita perlu mendapatkan tinjauan hukum yang jelas, baik melalui tinjauan langsung dari al-Quran atau jika tidak ditemukan, maka kita akan merujuk pada keterangan dari Rasulullah Saw.. Di bawah ini, penulis mencoba melihat persoalan tersebut dari tinjauan fikih dan bukan studi kasus sebagaimana yang terjadi pada Aminah Wadud. Penulis merujuk pada pandangan ulama terdahulu, ulama kontemporer dan mengumpulkan berbagai letupan yang muncul di beberapa milis.
Pandangan Hukum
Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya wanita menjadi imam bagi makmum laki-laki. Sebagan ada yang membolehkan, namun sebagian lain ada yang mengharamkan. Secara detailnya sebagai berikut:[3]
- A. Wanita Tidak Boleh Menjadi Imam bagi Makmum Laki-laki
Mereka adalah jumhur ulama, di antaraya imam Syafi’i, imam Malik, imam Ahmad, Ibnu Hazm, Ibnu Quddamah dan Ibnu Rusyd mengatakan bahwa wanita tidak boleh menjadi imam bagi makmum laki-laki.[4] Di antara ulama kontemporer yang sependapat dengan jumhur adalah Dr. Yusuf al-Qaradhawi dan Saikh al-Azhar Imam Akbar prof. Dr. Muhammad Sayyid Thantawi. Adapun arugmentasi yang mereka gunakan berasal dari dalil manqûl dan ma’qûl.
- 1. Dalil Manqûl
Sabda Rasulullah Saw.:
لاَ تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً [5]
Artinya: Janganlah seorang perempuan mengimami laki-laki.
أَخِّرُوهُنَّ حيث أَخَّرَهُنَّ الله [6]
Artinya: Letakkan para wanita dibelakang sebagaimana Allah meletakkan mereka di belakang.
Wajhu al-dilâlah:
Hadis pertama secara sharîh melarang wanita menjadi imam bagi makmum laki-laki. Sementara hadis kedua secara mafhûm dapat dipahami bahwa jika dalam shalat wanita harus berada pada shaf belakang setelah laki-laki, bagaimana mungkin mereka dapat menjadi imam yang berada pada barisan paling depan.
Dalil Ma’qûl:
- Jika benar bahwa wanita dapat menjadi imam shalat tentu dapat diketahui dari riwayat para sahabat dan dilaksanakan oleh para pendahulu. Kenyataannya hal ini tidak pernah terjadi.[7]
- Shalat dalam Islam bukan hanya doa seperti dalam sembahyangnya agama Kristen, tapi dalam shalat terdapat gerakan-gerakan, duduk, rukuk dan sujud. Dan gerakan-gerakan itu tak etis dilakukan seorang wanita di depan laki-laki. Apalagi berkaitan dengan shalat yang merupakan ibadah yang dituntut adanya khusyu hati, ketenangan jiwa dan konsentrasi dalam bermunajat kepada Allah. Sedangkan tubuh wanita tercipta berbeda dengan tubuh laki-laki, di mana seorang wanita memiliki tubuh yang dapat merangsang laki-laki.[8]
- Karena itu, untuk menghindari fitnah dan upaya preventif, maka syariat menjadikan masalah imam, adzan dan iqamat untuk laki-laki. Posisi shaf shalat wanita di belakang shaf laki-laki dan menjadikan shaf paling utama laki-laki di depan dan bagi wanita paling belakang.[9]
- Walhasil, selain akan menambah gharâbah (asing) dan nakarah (ketidakpastian), juga akan menambah sulit pemahaman fikih Hadis. Landasan mereka mengenai dibolehkannya imam wanita adalah Hadis riwayat Ummi Waraqah yang berbunyi:
عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نَوْفَلٍ الْأَنْصَارِيَّةِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا غَزَا بَدْرًا، قَالَتْ: قُلْتُ لَهُ: يَا رَسُولَ الله ، ائْذَنْ لِي فِي الْغَزْوِ مَعَكَ أُمَرِّضُ مَرْضَاكُمْ، لَعَلَّ الله أَنْ يَرْزُقَنِي شَهَادَةً، قَالَ: «قَرِّي فِي بَيْتِكِ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَرْزُقُكِ الشَّهَادَةَ»، قَالَ: فَكَانَتْ تُسَمَّى الشَّهِيدَةُ، قَالَ: وَكَانَتْ قَدْ قَرَأَتِ الْقُرْآنَ فَاسْتَأْذَنَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَتَّخِذَ فِي دَارِهَا مُؤَذِّنًا، فَأَذِنَ لَهَا، قَالَ: وَكَانَتْ قَدْ دَبَّرَتْ غُلَامًا لَهَا وَجَارِيَةً [10]
Artinya: Dari Ummi Waraqah binti Abdillah bin Naufal al-Anshari bahwa Nabi Saw ketika terjadi perang Badar, ia (Ummi Waraqah) berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, ijinkan aku ikut berperang bersamamu untuk mengobati orang-orang sakit di antara kalian semua, semoga Allah memberikan rezeki kepadaku dengan mati syahid”. Bersabda (Rasulullah), “Tinggallah engkau dirumahmu. Sesungguhnya Allah akan memberikan rezeki syahid kepadamu”. Kemudian ia (Ummi Waraqah) dijuluki dengan al-Syahîdah. Ia telah hafal al-Qur’an, maka ia meminta ijin kepada Nabi Muhammad Saw. untuk mengambil seorang muadzin di rumahnya, naka Rasulullah memberikan idzin kepadanya. Dan dia telah menjanjikan merdeka jika dia meninggal atas seorang budak laki-laki dan seorang budak perempuan.
وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَزُورُهَا فِى بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا. قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا كَبِيرًا [11]
Artinya: “Rasulullah Saw. mengunjunginya di rumahnya dan menjadikan seorang muadzin untuk melantunkan adzan dan beliau memerintahkan (Ummi Waraqah) untuk menjadi imam (shalat) ahli keluarganya. Abdurrahman berkata, “Saya melihat tukang adzannya seseorang yang sudah lanjut usia”.”
Artinya, siapakah yang menjadi makmumnya Ummu Waraqah? Apalah laki-laki yang sudah masuk usia tamyiz di antara mereka atau hanya perempuan? Jika jawabannya adalah ada ghulâm (budak laki-laki), maka tidak ada masalah fikih yang sekarang diperselisihkan. Perempuan boleh mengimami budak laki-laki.[12]
- Kata “Mu’adzdzin” di sini, apakah berarti tukang adzan, atau pemberi izin (seperti satpam) sebagaimana dimaksud dalam cerita Nabi Yusuf di al-Qur’an (QS: Yûsuf: 70). Jika berati tukang adzan (bilal), untuk keperluan apa bilal? Toh shalat yang diizinkan diimami Ummu Waraqah hanya sebatas lingkungan rumahnya. Jika diartikan pemberi idzin (satpam), maka apakah waktu shalat beliau ikut shalat berjama’ah atau tidak? Bukankah suatu yang mungkin, ketika shalat dia tidak ikut karena bertugas menjaga pintu?[13]
- Semua kemungkinan tersebut tetap ada, meski ada lemahnya. Artinya, menggunakan dalil pembolehan dan tidaknya dengan menggunakan kedua hadis ini, sama-sama lemah. Lantas, adakah dalil yang lebih kuat? Jawabannya ada dan banyak, yaitu Amaliyah Rasulullah Saw dan Khulafaurrasyidin.
- Sejarah Rasulullah Saw. dan Khulafaurrasyidin tidak mencatat sama sekali berdirinya ‘Aisyah –sebagai salah satu perempuan terpantas untuk dijadikan imam– sebagai imam di Masjid dengan makmum laki-laki, apalagi menjadi khatib shalat Jum’at. Padahal, jika mau dibandingkan dengan taraf kedudukan ‘Aisyah, maka seharusnya beliau sudah menjadi imam dan khatib di salah satu masjid kota Madinah pada masa-masa setelah Ali bin Abu Talib pindah ke Kufah, atau sekitar tahun 38 sampai tahun 57 H (tahun wafat A’isyah). Sebab, pada masa itu, ‘A’isyah merupakan tokoh utama, kedudukan sebagai Ummul Mu’minin dan kepakarannya yang memang dikenal cerdas, layak dan patut dijadikan sebagai khatib dan imam shalat jumat. Kenyataannya, al-Sunnah, al-Sirah dan buku-buku rujukan mu’tamad lainnya tidak menggoreskan catatan tentang kejadian ini.[14]
- Menurut kaidah ilmu fikih al-Hadis, hadis fi’liy lebih kuat dibanding hadis qauliy. Riwayat ke-imam-an laki-laki yang terus menerus dalam shalat, begitu juga tidak ada riwayat fi’liy perempuan pernah menjadi imam di Masjid Nabawi atau Masjid al-Haram, serta Masjid-masjid lainnya di seputar kota Makkah dan Madinah, menunjukkan bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam jika ma’mumnya laki-laki.[15]
[1] HR. Bukhari dalam kitab bad’u’l wahyiy, bab bad’u’l wahyiy, hadis no. 1. HR. Muslim dalam kitab al-Imârah, hadis no. 3530. HR. Tiridzi dalam kitab fadhâ’ilu’l jihâd, hadis no. 1571. HR. Nasa’i dalam kitab thahârah, hadis no. 74.
[2] HR. Muslim kitab muqaddimah, hadis no. 5. HR. Muslim kitab janâ’iz, hadis no. 0549. HR. Tirmidzi kitab janâ‘iz, hadis no. 921.
[3] Penulis tidak mengatakan ijmak karena dalam kitab ushul fikih dikatakan bahwa ijmak adalah konsensus seluruh para mujtahid dari umat Muhammad Saw. pada masa tertentu setelah nabi Muhammad Saw. wafat mengenai ketetapan hukum syaiat dalam perkara yang bersifat praktis. Lihat, Muhammad Abu Zahrah, Ushûlu’l Fikihi, Dâr al-Fikri al-Arabiy, hal. 185. Mafhûm mukhâlafah dari definisi tadi adalah, jika masih ada mujtahid yang tidak sependapat berarti perkara tersebut belum disebut ijmak, atau masih mukhtalaf fîhi. Hal ini dikuatkan dengan pandangan ulama terdahulu yang masih menganggapnya sebagai perkara khilafiyah. Lebih lengkapnya lihat, Ibnu Quddamah, al-Mughniy, Tahqîq Dr. Muhammad Syarafuddin Khithâb dan Dr. Al-Sayyid Muhammad al-Sayyid, Dârt al-Hadîts, vo. II, 2004, hal. 313. Ibnu Rusyd, Bidâyatu’l Mujtahid wa Nihâyatu’l Muqtashid, Tanqîh wa Tashhîh Khâlid al-Îththâr, Dâr al-Fikr, vol. I, hal, 118. Di antara ulama kontemporer yang menganggapnya sebagai persoalan khilafiyah adalah Dr. Ali Jumah dan Prof. Dr. Thaha Jabir al-Alwani. Yang terkakhir ini pernah mengatakan dalam acara “Min Washington” di TV Al-Jazeera pada kamis malam (17/3/2005), “Masalah ini adalah khilafiyyah. Pendapat ketiga ulama tadi (maksudnya al-Thabari, al-Muzanni dan Abu Tsaur) patut dipertimbangkan untuk kondisi saat ini, apalagi ketiganya cukup kompeten dalam ilmu fikih”. Beliau juga mengatakan bahwa secara prinsip menerima, hanya saja timing-nya yang kurang tepat.
[4] Lebih lengkapnya lihat, Ibnu Quddamah, op. cit., Ibnu Rusy, op. cit, Imam Nawawiy, Kitâbu’l Majmû’ Syarhu al-Muhadzdzab li al-Syairâziy, Tahqîq, Muhammad Mujib al-Muthî’I, Maktabah al-Irsyâd, vol. IV, hal. 151 et. Seq., Hâsyiystâni Qalyûbi-Umairah, Dâr al-Fikr, vol I, 1998, hal. 267. Mausû’atu al-Fikihi al-Islâmiy, Wizâratu’l Auqâf Majlis A’lâ li Syu’ûni al-Islâmiyyah, vol. XXV, 1996, hal. 49-118.
[5] HR. Ibnu Majah.
[6] Demikianlah tercantum dalam kitab “Bidâyatu’l Mujtahid” yang menganggap bahwa perkataan tersebut adalah sabda Rasulullah. Dalam kitab “Aunu’l Ma’bûd Syarh Abû Dâwud” perkataan ini tidak langsung dinisbatkan pada Rasulullah Saw., namun pada Ibnu Mas’ud. Pertanyaannya kemdudian, apakah perkataan Ibnu Mas’ut tersebut dianggap marfu’ kepada Rasulullah ataukah hanya fatwa belia saja? Secara lengkap hadis tersebut berbunyi, قَالَ اِبْن مَسْعُود أَخِّرُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَخَّرَهُنَّ اللَّه. HR. Bukhari hadis no. 685, HR Abu Dawud hadis no. 515.
[7] Ibnu Quddamah, op. cit.
[8] Dr. Yusud Qaradhawi yang dinukil dari www. Eramuslim.com
[9] Ibid.
[10] HR. Ahmad dalam kitab Min Musnad al-Qabâil, hadis no. 26022.
[11] HR. Ahmad, dalam kitab min musnad al-qabâ’il, hadis no. 26022. HR. Abu Dawud dalam kitab shalât, hadis no. 500.
[12] Perkataan Dr. Ahmad Lutfi Fathullah, M.A. Penulis adalah dosen Ulum al-Hadits pasca sarjana UI, UIN Jakarta, UMJ dan IAIN Bandung, dinukil dari sebuah situs internet.
[13] Ibid.
[14] Ibid.
[15] Ibid.

