border=
 border=

Hukum Takhshishu’l ‘Umûm

hjil

Jumhur ulama berpendapat bahwa takhshîshu’l ‘umûm dibolehkan, baik lafazh tersebut berbentuk amr (kata perintah), nahiy (larangan) atau jumlah khabariyah (ungkapan berita). Sementara sebagian ulama berpendapat bahwa takhshîsh tidak diperbolehkan dalam jumlah khabariyah (ungkapan berita). Sebagian lain berpendapat bahwa takhshîsh tidak diperbolehkan dalam amr (kata perintah).

 

Dalil yang digunakan jumhur ‘ulama

Menurut jumhur ulama, bahwa takhshîs dalam jumlah khabariyah (ungkapan berita), amr (kata perintah) dan nahy (larangan) terdapat dalam al-Qur’an.

Contoh takhshîsh dalam jumlah khabariyah:

اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ

Artiya: “Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu”. (QS. Al-Zumar: 62).

 

Ayat di atas dapat dipahami bahwa Allah adalah pencipta segala sesuatu. Namun sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa Allah tidak menciptakan dzatnya sendiri.

Contoh lain:

إِنِّي وَجَدتُّ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِن كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ

Artinya: “Dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar”. (QS. Al-Naml:23).

 

Ayat di atas memberikan informasi bahwa ratu Balqis diberi segala sesuatu (كُلِّ شَيْءٍ), padahal ratu Balqis tidak diberi langit, bumi dan juga kerajaan Sulaiman.

Di antara yang menjadi petunjuk takhshîhs adalah amr (kata perintah) secara umum.

 

 

Contoh:

فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ

Artinya: “Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka”. (QS. Al-Taubah: 5).

 

Ayat di atas memerintahkan kaum muslimin untuk membunuh seluruh orang musyrik, padahal ahlu dzimmah tidak boleh diperangi.

Contoh lain:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ

Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah”. (QS. Al-Maidah: 38).

 

Contoh lain:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera”. (QS. Al-Nûr: 2).

 

Dua ayat di atas memberikan informasi bahwa tiap pencuri harus dipotong tangannya, dan tiap pezina harus didera. Padahal tidak semua orang yang mencuri harus dipotong tangannya, sebagaimana tidak semua pezina juga harus didera.

Contoh takhshîsh dalam nahiy (larangan):

وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci”. (QS. Al-Baqarah: 222).

 

Ayat di atas memberikan informasi bahwa suami dilarang mendekati istrinya ketika ia sedang haidh. Padahal tidak semua hal yang berkaitan dengan pendekatan dilarang.

Sebagian besar lafazh yang masih bersifat umum (‘âm) baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadits sudah terdapat takhshîsh. Sebagian ulama bahkan berpendapat bahwa tidak ada lafazh umum selain terdapat lafazh lain yang memberikan takhshîsh, kecuali pengetahuan Allah sebagaimana firman-Nya:

وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah: 29).

 

Ayat tersebut tetap akan selalu bersifat umum.[1]

 

Dilâlatu’l âm

Lafazh umum menunjukkan pada bagian-bagian yang berada di dalamnya. Namun demikian para ulama berbeda pendapat seputar dalâlatu’l âm, apakah memiliki makna qat’iy ataukah zhanniy?

 

Jumhur ulama berpendapat bahwa dilalatu’l âm, mencakup semua bagian yang berada di dalamnya sebagai dilâlah zhaniyyah selama belum terdapat indikator (qarînah) yang mengkhususkan. Hal ini karena ungkapan kalimat yang masih bersifat umum, biasanya terdapat kalimat lain yang memberikan kekhususan. Oleh karenanya, maka dilâlatu’l ‘âm adalah dilâlah zhanniyyah..

Hanafiyah berpendapat bahwa dilâlatu’l ‘âm adalah dilâlah qathiyyah, dengan alasan bahwa lafazh umum secara bahasa diletakkan untuk mengandung makna keseluruhan, termasuk semua bagian yang berada di dalamnya. Maka lafazh âm akan tetap berfungsi sebagai âm selama belum ada dalil yang menunjukkan pengkhususan. Di kalangan ulama ushul terdapat kaidah yang sangat populer, yaitu:

العبرة بعموم الفظ لا بخصوص السبب

Artinya: Ibrah (pelajaran) dilihat dari keumuman lafazh, bukan pada kekhususan sebab diturunkannya lafazh.

 

Maksudnya adalah bahwa lafazh umum tetap berlaku sebagai umum meskipun turun pada peristiwa tertentu, atau jawaban dari suatu persoalan. Makna yang terkandung di dalamnya adalah makna yang tertera dalam nash secara umum, bukan hanya pada peristiwa yang melatarbelakangi turunnya nash tersebut. Jika nash menggunakan lafazh umum, maka harus disikapi sebagai lafazh umum tanpa perlu melihat sebab turunnya nash tersebut.[2]

[1] Dr. Shafiyah Ahmad Khlifah, op. cit.,  hal. 84 – 85

[2] Dr.Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 317

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *