Assalamu alaikum
Ustadz saya mau bertanya
Saya mempunyai suami duda yang mempunyai 1 anak. Suami saya sudah lama tidak ngasih anaknya dan saya uang karena suatu hal. Ketika suami saya dapat rezki lebih, dia lebih mendahulukan ngasih ke ananya dan tidak ngasih ke saya. Dia ngasih anaknya tanpa sepengetahuan saya. Itu hukumnya bagaimana ya? Mohon untuk jawabannya ustad.
Waalaikum salam
Kewajiban seorang suami adalah memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya sebagaimana firman Allah berikut ini:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS. An Nisa’: 34)
Jika suami tidak memberi nafkah kepada istrinya ada anak-anaknya, maka hendaknya istri melakukan komunikasi kepada suaminya, mengapa ia tidak lagi memberikan nafkah. Adakah sesuatu yang terjadi? Apakah ada persoalan terkait pekerjaan atau lainnya ? apakah yang kiranya bisa dibantu istri? Dengan sikap kelemahlembnutan seorang istri kepada suami, nmiscaya suami akan bersikap terbnuka. Apa yang ada di dalam hati suami, akan tercurahkan. Meski istri sekadar menjadi pendengar, aka nada ketenangan tersendiri pada hati suami karena mendapatkan perhatian istrinya.
Jika suami ada sedikit rezki dan diberikan kepada anaknya, mungkin karena rasa saying suami kepada anaknya itu, karena uang hanya sedikit. Jika banyak, mungkin akan dibagi dua. Hanya baiknbya suami bersikap terbnuka kepada istrinya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Intinya adalah keterbnukaan antara suami dan istri sehingga ketika ada masalah dapat diselesaikan bersama secara terbnuka. Adapun masalah keluarga, itu adalah bagian dari seni kehidupan yang selalu akan menmimpa siapa saja. Karena sesungguhnya di situlah seni kehidupan tersebnut. Tinggal bagaimanakah kedua pihak dapat menyesuaikan diri dan menyelesaikan dengan baik. insyaallah Allah akan memberikan rahmat dan kebahagiaan kepada kalian berdua.
Jika suami tidak memberikan nafkah, sesungguhnya istri juga bisa menggugat suami ke pengadilan agama. Hanya saja, sebelum ke sana, lebih baik diselesaikan bersama dengan cara yang baik Wallahu a’lam. (Ust. Wahyudi Abdurrahim, Lc. M.M)
===
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim Lc, M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899


