assalamu alaikum
mau tanya, apakah boleh shalat sambil menggendong bayi yang pakai pempes?
Waalaikum salam
Jika pempes dalam keadaan suci dan tidak ada najisnya, seluruh ulama sepakat boleh. Dalilnya sebagai berikut:
عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ أَنَّهُ: سَمِعَ أَبَا قَتَادَةَ يَقُولُ: ” إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى وأُمَامَةُ ابْنَةُ زَيْنَبَ ابْنَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهِيَ ابْنَةُ أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى عَلَى رَقَبَتِهِ، فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا، وَإِذَا قَامَ مِنْ سُجُودِهِ أَخَذَهَا فَأَعَادَهَا عَلَى رَقَبَتِهِ “
Dari Amru bin Sulaim Az Zuraqiy, bahwa dia mendengar Abu Qatadah berkata: bahwa Nabi saw sedang shalat sedangkan Umamah –anak puteri dari Zainab puteri Nabi saw dan juga puteri dari Abu Al ‘Ash bin Ar Rabi’ bin Abdul ‘Uzza – berada di pundaknya, jika Beliau ruku anak itu diletakkan, dan jika bangun dari sujud diambil lagi dan diletakkan di atas pundaknya. (HR. Ahmad dan An Nasa’i)
Namun jika mempers tersebut terdapat air kencing atau najis, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama seperti yaikh Abdul Muhsin al-Abbad membolehkan. Alasannya adalah bahwa jajis yang berada di dalam pempes, umumnya tidak keluar pempes sehingga tidak mengenai baju atau pakaian orang yang sedang.
Sementara sebagian ulama lain, berpendapat bahwa shaat dengan membawa anak kecil yang memakai pempes, sementara orang tersebut yakin bahwa pempes mengandung najis, maka shalatnya batal. Dalilnya sebagai berikut:
أنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعَ النَّاسُ نِعَالَهُمْ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ؟ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللَّهِ، رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا قَالَ: إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِيْ فَأَخْبَرَنِيْ أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَيْهِ فَلْيَنْظُرْ فِيْهِمَا خَبَثٌ؟، فَإِنْ وَجَدَ فِيْهِمَا خَبَثًا فَلْيَمْسَحْهُمَا بِالْأَرْضِ، ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيْهِمَا.
Rasulullah ﷺ ketika sedang shalat beliau melepas sandalnya. Maka para makmum pun melepas sandal mereka. Ketika selesai shalat Nabi bertanya, ‘Mengapa kalian melepas sandal-sandal kalian?’ Para sahabat menjawab, ‘Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun mengikuti engkau.’ ‘(Adapun aku,) sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabariku bahwa pada kedua pasang sandalku terdapat najis. Maka jika salah seorang dari kalian mendatangi masjid, hendaknya ia lihat bagian bawahnya apakah terdapat najis? Jika ada maka usapkan sandalnya ke tanah, lalu shalatlah menggunakan keduanya.’” (HR. Abu Daud no. 650
Karena terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama, dan untuk kehati-hatian, maka hendaknya tidak menggendong anak yang memakai pempes dan sudah yakin bahwa pempes tersebut sudah terkena najis. Wallahu a’lam


