border=
 border=

Hukum Nikah Tanpa Wali

Usia-Ideal-Pernikahan  

Bagaimana hukum menikah tanpa wali? Terdapat hadis dari rasulullah saw yang diriwayatkan Ashab Sunan: “Bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda bahwa seorang tidak boleh nikah  tanpa wali, dan hanyalah orang  perzinahan yang nikah tanpa wali”.

Menurut Imam Nawawi, terdapat perbedaan pendapat mengenai nikah tanpa wali.  Madzhab Syafi’i dan Maliki berpendapat tidak sah akad nikah seseorang tanpa wali. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wali tidak disyaratkan dalam pernikahan. Sederhananya, imam Abu Hanifah membolehkan nikah tanpa wali.[1] Abu Tsaur juga sependapat dengan Abu Hanifah, tapi dengan syarat bahwa yang menikah adalah wanita janda. Imam Abu Daud menambahkan, nikah tanpa wali boleh, asalkan wali mempelai yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat.

Menurut jumhur ulama bahwa nikah tanpa wali tidak sah. Alasannya, jika saja setiap wanita diberi kesempatan untuk menjadi wali bagi dirinya sendiri, maka akan banyak terjadi kerancuan dan kekacauan. Wanita akan sangat mudah menikahkan dirinya sendiri.[2]

Gambaran masalah Madzhab Hukum Catatan
Nikah Tanpa Wali Syafi’i tidak sah
Abu Hanifah sah
Abu Tsaur Abu Tsaur Wanita yang menikah adalah wanita janda
Abu Daud Abu Tsaur Wali mempelai yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat

 



[1]                      Ibid., hal. 119

[2]                      Athiyah Shaqar, Mausû’ah al-Usrah al-Muslimah, Marâhil Takwîni al-Usrah, Maktabah Wahbah, cet. I, 2003,  vo. I, hal. 256

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *