Salam
Ust, laki-laki berambut panjang, boleh g? Apakah itu dianggap menyerupai perempuan?
Waalaikum salam
Laki-laki menyerupai perempuan atau Pete menyerupai laki-laki hukumnya haram. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad Saw berikut:
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).
Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad).
Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad
Menyerupai tersebut bisa dari sifat, misal laki-laki sifatnya seperti perempuan (bencong) atau sebaliknya. Bisa juga dari sisi pakaian, misal laki-laki tapi dandannya seperti perempuan atau perempuan dandannya seperti laki-laki. Bisa juga dari perhiasa, seperti laki-laki memakai sanggul, pakai kalung dan gelang emas, dll.
Adapun lami-lakirlami-laki berpanjang, ini sangat bergantung pada niat dan tradisi. Pada masa Rasulullah Saw, rata-rata laki-laki rambutnya sebahu. Diriwayatkan bahwa rambut Rasulullah Saw juga sebahu sebagaimana hadis berikut:
Untuk rambut panjang, Rasulullah Saw rambutnya sebahu
عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ يَقُوْلُ مَا رَأَيْتُ مِنْ ذِيْ لِمَّةٍ أَحْسَنَ مِنْهُ وَفِيْ رِوَايَةٍ كَانَ يَضْرِبُ شَعْرَهُ مَنْكِبَيْهِ
Dari Bara’ bin Azib, dia berkata, “Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.” Dalam suatu riwayat lain, “Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.” (Hr. Muslim).
Jika laki-laki berambut panjang karena ingin menyerupai wanita, atau membuatnya seperti wanita, maka haram.
Jika tidak, maka boleh. Wallahu a’lam.


