Prinsipnya, ungkapan ijab dilakukan oleh satu orang, demikian juga ungkapan kabul yang dilakukan oleh satu orang. Hal ini karena akad nikah dapat disetarakan dengan akad jual beli, hibah, dan lainnya. Semua ungkapan dalam transaksi tersebut terdapat lafal serah dan terima. Perbedaannya, dalam jual beli tidak boleh dalam akad transaksinya hanya dilakukan oleh satu orang saja. Artinya yang mengatakan “Saya membeli” dan “Saya menerima”, hanya satu orang. Sejatinya, “Saya serahkan barang belian ini”, diungkapkan oleh penjual, dan “Saya terima barang ini”, diungkapkan oleh pembeli.
Jika ada pertanyaan, apakah ungkapan akad nikah dapat diungkapkan oleh satu orang saja? Mengenai hal ini, para fuqaha berbeda pendapat. Madzhab Hanafi membolehkan ungkapan akad nikah dilaksanakan oleh satu orang saja, namun dengan syarat berikut:
- Orang tersebut adalah wali dari kedua mempelai.
- Orang tersebut merupakan orang yang hendak menikah, dan sekaligus ia wali dari perempuan.
- Orang tersebut wakil dari salah satu calon mempelai dan wali dari mempelai yang lain.[1]
Selain dengan syarat di atas, menurut madzhab Hanafi tidak sah akad nikah, dalam kondisi berikut:
1. Orang yang mengungkapkan akad nikah, bukan dari pihak wali atau yang menikah sendiri.
2. Orang yang mengungkapkan lafal akad, bukan pihak dari wali atau wakil.
3. Seorang kakek yang menikahkan cucunya yang perempuan, padahal kakek si perempuan tidak menyuruhnya sebagai wakil atau wali.
4. Jika ada seorang yang mengaku sebagai wali atau wakil dari kedua mempelai.
Mengenai persoalan ini, madzhab Syafi’i mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh madzhab Hanafi, seluruhnya tidak sah, kecuali jika seorang kakek menikahkan cucu perempuan dengan cucu laki-lakinya sendiri. Dalam kondisi seperti ini, ungkapan akad nikah oleh satu orang dianggap sah.[2]

