border=
 border=

Hanya Hakim Yang Berhak Menentukan Putusan Hukum

grfsa

 

Suatu kali kami mengadakan diskusi kecil di masjid Kedutaan Besar Republik Indonesia di Cairo. Salah seorang peserta diskusi, ust Irwan bercerita mengenai prilaku ISIS yang dengan mudah mengeksekui mati orang lain yang tidak sepaham dengannya. Menurut video yang ditontonnya, nampak seorang anggota ISIS mengintrograsi beberapa orang dengan melontarkan beberapa pertanyaan. Setelah itu, orang itu berkata, “mereka telah murtad”. Tidak lama kemudian, anggota ISIS lainnya memberontong mereka dengan peluru. Orang-orang itu pun mati bersimbah darah.

 

Apa yang dilakukan oleh ISIS tersebut sesungguhnya bertentangan dengan syariat Islam. Semua aliran politik Islam, baik dari kalangan Syiah, Muktazilah maupun Ahlu Sunnah menolak cara eksekusi seperti itu. Dalam eksekusi mati tata caranya tersendiri.

 

Dalam pemikiran politik Islam, yang mempunyai hak untuk menentukan benar atau salah seseorang adalah lembaga pengadilan. Polisi atau militer pun tidak punya wewenang. Mereka mungkin hanya menangkap saja, namun tidak punya hak untuk memberikan keputusan hukum.

 

Ketetapan hukum ada syarat dan prosedur yang harus dijalankan. Jika dibuka kitab-kitab fikih klasik, kita akan mendapati bab qadha, di mana di dalamnya dibahas tentang sistem peradilan dalam Islam. Di bab tersebut dibahas secara mendetail mengenai kasus dakwaan, barang bukti, saksi, hingga kemudian vonis hukum oleh hakim.

 

Rakyat atau polisi sekalipun sama sekali tidak diberi kewenangan untuk menentukan putusan hukum. Pengkafiran seseorang pun, sesungguhnya adalah domain hakim dan bukan domain individu. Vonis kafir akan berimplikasi kepada pernikahan, perceraian, hak waris bahkan sampai kepada hukuman mati. Jadi, kafir mengkafirkan itu bukan perkara sederhana.

 

Hukum Islam sesungguhnya diproyeksikan untuk tatanan negara. Banyak hukum Islam yang tidak bisa tegak tanpa berdirinya negara Islam. Hukum potong tangan bagi pencuri, cambuk bagi peminum khamar, rajam bagi pezina, talak akibat vonis kafir dan banyak lagi, tidak mungkin tegak tanpa berdirinya negara Islam. Bahkan sistem ahlul halli wal aqdi di dunia sunni atau wilayatul fakih di dunia Syiah juga tidak akan bisa dilaksanakan tanpa adanya sistem politik Islam.

 

Ada cerita menarik dari Nusantara. Pernah suatu kali terjadi rapat para wali. Mereka bahwa syaih Siti Jenar mempunyai keyakinan yang bertentangan dengan syariat Islam. Dalam pertemuan berikutnya, mereka memanggil syaih siti Jenar. Beberapa kali pertemuan dilaksanakan untuk menelisik lebih lanjut mengenai keyakinan syaih Siti Jenar. Pada akhirnya, majelis wali memutuskan bahwa syaih Siti Jenar sudah dianggap menyalahi syariat dan keyakinannya berbahaya bagi umat Islam. Maka majelis wali memutuskan untuk memberikan hukuman mati kepada syaih Siti Jenar.

 

Hanya saja, hukuman mati tidak bisa dilaksanakan seketika. Waktu itu, kerajaan Islam belum berdiri. Para wali menangguhkan hukuman mati sampai negara Islam tegak berdiri. Jika pemerintah Islam sudah tegak, hukum mati yang dijatuhkan kepada syaih Siti Jenar baru bisa dilaksanakan.

 

Setelah kerajaan Demak berdiri, syaih Siti Jenar kembali dipanggil oleh majelis wali. Namun karena Syaih Siti Jenar tetap pada pendiriannya, maka majelis wali tetap memutuskan hukuman mati kepada syaih Siti Jenar. Berhubung kerajaan Islam sudah berdiri, maka eksekusi mati dapat dilaksanakan. Jadi yang berhak mengeksekusi hukuman mati tadi adalah pemerintah, bukan individu atau kumpulan para ulama.

 

Cerita di atas menggambarkan kepada kita bahwa individu dalam peikiran politik Islam sama sekali tidak mempunyai kuasa untuk memberikan putusan hukum, apalagi menghukum dan mengeksekusi atas kesalahan orang lain. Hanya pemerintah yang sah yang berhak untuk melakukannya. Wallahu alam.

 

Jika setiap individu mempunyai wewenang untuk mengeluarkan putusan hukum, lalu mengeksekusi orang lain yang dianggap salah dan bertentangan dengan hukum syariah, maka yang terjadi di masyarakat adalah kekacauan hukum. Setiap orang akan menghukumi orang lain sesuai dengan perspektifnya. Ini sangat berbahaya. Yang akan terjadi di masyarakat bukan lagi ketenteraman, namun justru kekacauan. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi pertumpahan darah antar kelompok islam. Lebih fatal lagi, akan terjadi perang saudara di antara umat Islam. Semoga umat Islam terhindar dari sikap menghakimi sendiri. Wallahu alam.

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *