border=
 border=

Hal-hal Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid Atau Nifas; Bersetubuh

dsfa

Diharamkan bagi wanita yang sedang haid dan nifas untuk besetubuh. Diriwayatkan dari hadits Anas bahwa  ia berkata, “Jika wanita orang Yahudi sedang haid, mereka tidak diberi makan dan tidak digauli”. Para sahabat bertanya mengenai masalah ini kepada Rasulullah Saw. Maka Allah menurunkan ayat berikut;

 

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

 

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah:”Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

 

Kemudian Rasulullah Saw. bersabda:

 

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ (رواه مسلم)

 

Artinya: “Berbuatlah apa saja terkecuali menikah (bersetubuh).” (HR. Muslim)

 

Berkata Imam Nawawi, “Jika seorang muslim berkeyakinan bahwa bersetubuh dengan istri yang sedang haid hukumnya halal, maka ia telah kafir dan murtad. Dan jika ia melakukannya bukan karena keyakinan bahwa perbuatan tersebut halal, dikarenakan ia lupa atau tidak tahu bahwa perbuatan tersebut diharamkan, atau karena ia tidak tahu jika wanita sedang haid, maka ia tidak berdosa dan tidak wajib kaffârah. Dan jika ia melaksanakan secara sengaja sementara ia mengetahui bahwa istri sedang haid dan juga mengetahui hukumnya haram, maka ia telah melaksanakan suatu maksiat yang besar dan wajib bertaubat”.

 

Apakah mereka yang melakukan persetubu-han dengan istri yang sedang haid dan nifas harus membayar kafarat? Dalam hal ini ada dua pendapat, sebagian mewajibkan kafarat dan sebagian lagi tidak. Namun, pendapat paling sahih adalah mereka yang mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib membayar kafarat.

 

Menurut Imam Nawawi, dibolehkan bagi seorang suami bermain dengan istrinya selain daerah antara pusar dan lutut. Akan tetapi diharamkan melakukan permainan antara pu-sar dan lutut selain kemaluan dan dubur.

 

Menurut imam Nawawi, hal itu halal namun makruh.

Dalil yang dijadikan landasan Imam Nawawi adalah hadits yang diriwayatkan oleh istri-istri Rasulullah Saw.:

 

 أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ ” إِذَا أَرَادَ مِنَ الْحَائِضِ شَيْئًا أَلْقَى عَلَى فَرْجِهَا ثَوْبًا ” . (رواه أبو داود)

 

Artinya: “Sesungguhnya jika  Nabi Saw. ingin (menggauli) istrinya yang sedang haid, maka beliau akan menaruh kain (yang menutup) kemaluannya”. (HR. Abû Dâud).

 

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *