
Pertanyaan: Ust Yudi, mau tanya kedudukan cerai menurut Allah, ada hadisnya g?
Ust. Wahyudi Abdurrahim, Lc:
Cerai maksudnya adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan lafaz talak dan seumpamanya.
Dalam Islam, cerai atau talak dibolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah berikut:
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْزَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاّض أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS Al-Baqarah: 229)
Juga ayat lain berikut ini:
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا
Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali. (QS Al-Baqarah: 230)
Ini artinya bahwa cerai memang ada aturannya dalam Islam. Hanya saja, ia menjadi jalan keluar terakhir jika memang kedua pasangan sudah tidak ada jalan lain untuk tetap hidup bersama. Itu pun, harus dilakukan di depan pengadilan. Artinya ada proses administrasi yang harus ditempuh. Karena nantinya akan berkaitan erat dengan hak dan kewajiban antara mereka dan juga anak-anak.
Terkait cerai sebagai solusi terahir ini, Rasulullah saw bersabda:
اَبْغَضُ اْ لحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلاَ قُ
Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah talak. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Ini artinya, cerai sedapat mungkin dihindari. Cerai dapat berdampak negatif kepada kedua pasangan dan juga anak-anak. Carilah sebab masalah, lalu diskusikan bersama secara adem. Buang perasaan eko dan kedepankan maslahat bersama. Itu lebih baik dibandingkan perceraian. Wallahu a’lam
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

