Tanya: Assalamualaikum ustadz/ ustadzah.. saya disini ingin sekali bertanya.. saya adalah anak hasil hubungan diluar nikah.. dan saya berencana ingin menikah siri dengan kekasih saya.. krna kendala suatu hal yg belum bisa membuat saya menikah secara SAH dimata Hukum .. jadi apakah ayah saya berhak untuk menjadi wali nikah untuk saya ?? (Diah Pangesti, Kota Tegal) Jawab: Wa’alaikum salam Menikah …
Read More »slider
Mengganti Nazar Puasa dengan Puasa
Tanya: Bagaimana hukumnya menukar nazar puasa dengan puasa? (Irfan, Tidore) Jawab: Wa’alaikum salam Nazar yang terucap hukumnya harus dilaksanakan selama nazar tersebut tidak bertentangan dengan hukum syariat. Allah berfirman: ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ Maksudnya: “Kemudian hendaklah mereka membersihkan dirinya dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazarnya, dan hendaklah mereka tawaf akan Baitullah (Kaabah) yang tua sejarahnya itu”. (Surah …
Read More »Salah Paham Pembayaran Utang
Tanya: Saya sudah membayar hutang tapi orang nya tidak mau menerima ny karna kesalahpahaman mohon pencerahannya bagaimana cara penyelesaiannya? (Anna, Rajeg) Jawab: Wa’alaikum salam Membayar utang adalah sebuah kewajiban sebagaimana sabda Rasulullah saw berikut ini: وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ Artinya: …
Read More »Jangan Gugurkan Kandungan Meski Hidup Sulit
Tanya: Assalamu’alaikum, ustadz… Sy wanita usia 30thn… Sy ingin tanya…. Sy seorang karyawan swasta dengan 2anak…anak pertama usia 4thn dan anak ke 2 usia 3tahun. Trs ni sy hamil anak ke 3. Kalau seandainya hamil mau jalan 3bulan trs digugurkan itu hukumnya haram/tdk? Soalnya dgn 2anak sj hidup kami pas²an pak ustadz… Kalau pny 3anak sy bingung gmn jadinya… Walaupun …
Read More »Perkara Wali Nikah Anak di Luar Nikah
Tanya: Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Selamat malam ustads,, saya mau bertanya, dulu orang tua saya menikah karena hamil duluan,, dan anak mereka perempuan. sekarang anak perempuan itu sudh besar dan menikah dengan wali nikah ayahnya , Apakah pernikahannya SAH,, dan usia pernikahannya sudh 2 thn dan sudh punya anak, apakah harus mengulang akad nikah dengan wali berbeda?? Mohon penjelasannya pak ustads,, …
Read More »Fikih Barang Temuan
Tanya: Assalamualaikum wr wb Mohon pencerahannya,kami menemukan sesuatu berupa barang yaitu uang sebesar 150.000 di teras masjid dan kebetulan tidak ada satu orang pun,lalu siangnya kami umumkan setelah sholat,akan tetapi tidak ada yg merasa memilikinya. Pertanyaan kami : 1.bagaimana solusinya? dan 2.apakah uang tersebut termasuk barang berharga? Terima kasih sebelumnya pak ustad. (Edy, Jawa Timur) Jawab: Wa’alaikuam salam Dalam fikih, …
Read More »Menceraikan Istri yang Sedang Hamil
Tanya: Bagaimana status seorang pria yg menceraikan istrinya yg sedang hamil dan kemudian suami tersebut nikah lagi dengan perempuan lain sedang anak dalam kandungan istri pertamanya belum lahir Syukron ustadz? (Andri, Buton Tengah) Jawab: Wa’alaikum salam Mentalak istri saat hamil, sah dan boleh. Dalilnya sebagai berikut: وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu …
Read More »Bacaan Bilal Saat Salat Tarawih
Tanya: Bacaan bilal sholat tarawih 8 rakaat beserta jama’ahnya? (Sugi, Pgk) Jawab: Wa’alaikum salam Istilah bilal dalam shalat tarawih itu hanya ada di indonesia setiap dua raka’at atau empat raka’at. Biasanya dengan membaca shalawat nabi Muhammad saw. Terkadang juga dengan membaca surat pendek seperti surat An-Nas, Al-Ikhlas atau Al-Falaq, atau perintah untuk melaksanakan shalat tarawih selanjutnya dengan mengatakan: صَلُّوْا سُنَّةَ …
Read More »Bersentuhan Antara Suami Istri dalam Keadaan Wudhu
Tanya: Assalamualaikum. Ustad.. Saya mau tanya.. Bagaimana hukumnya bersentuhan antara suami istri dlm keadaan suci/berwudlu? (Ary Puks, Pemalang) Jawab: Mengenai bersentuhan suami istri, apakah ia dapat membatalkan wudhu atau tidak, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Madzhab Syafi’iyah berpendapat batal wudhunya karena istri bukan mahram, meskipun antara mereka berdua melakukan sentuhan dengan tanpa syahwat. Dalilnya adalah firman Allah berikut: …
Read More »Salat Sunnah Qabliyah Jumat
Tanya: Assalamualaikum ustadz. Saya ingin bertanya tentang sholat qobliyah. Apakah ada sholat qobliyah Jumat itu, karena biasanya di masjid yang adzannya dua kali itu ada sedangkan yang adzannya sekali itu tidak ada? Terimakasih. (Ali Mutohir, Temanggung) Jawab: Wa’alaikum salam Hukum shalat qabliyah Jumat, menurut madzhab Syafi’i hukumnya sunnah. Hal ini karena shalat jumat merupakan ganti dari shalat zhuhur. Jika shalat …
Read More »