Sebelumnya sudah kami sampaikan terkait dengan ibadah publik yang merupakan bagian dari upaya melindungi agama agar tetap eksis (hifzd addin min janibil wujud). Dalam realitanya, ternyata ibadah kita, banyak yang terkait dengan ibadah publik, termasuk shalat lima waktu. Ibadah publik ini menjadi bagian dari sarana syiar Islam. Ada saran lain yang umum digunakan oleh umat Islam sebagai bagian …
Read More »slider
Gerakan Jamaah Sebagai Bagian Hifz ad-Din
Sebelumnya pernah kami sampaikan terkait hifz addin, yaitu melindungi agama. Hifz addin dibagi menjadi dua, pertama min janibil wujud dan kedua min janibil adam. Hifz addin min janibil wujud maksudnya adalah melindungi agama agar tetap eksis. Banyak sarana yang menjadikan agama tetap eksis, di ataranya adalah kewajiban menjalankan syariat Islam yang terkait dengan ibadah mahdah, seperti shalat, puasa, …
Read More »Menghormati Spesialisasi Ilmu
Seperti biasanya, pada hari sabtu pagi, saya duduk bersimpuh dihadapan Syaih Hasan Syafi, penasehat Grand Syaih al-Azhar untuk mengikuti halaqah ilmu. Saya dan rekan-rekan lainnya membawa kitab syarhul maqashid, salah sati kitab kalam karya imam Tiftazani yang sangat ternama. Beliau membacakan baris demi baris, lalu menerangkan kandungan kitab secara jelas dan rinci. Tiba suatu bahasan yang terkait …
Read More »Tanya Hadis Muslim
Ust, nanya, hadis ini shahih g ya? Dari Tsauban radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِي الْأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا وَأُعْطِيتُ الْكَنْزَيْنِ الْأَحْمَرَ وَالْأَبْيَضَ وَإِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي لِأُمَّتِي أَنْ لَا يُهْلِكَهَا بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ وَإِنَّ رَبِّي …
Read More »Hukum Bersuci Dengan Tisu
Ust, di beberapa tempat kadang WC tidak ada air, tapi adanya tisu. Boleh g membersihkan air kencing atau berak dengan tisu? Ust. Wahyudi Abdurrahim, Lc: Boleh membersihkan najis baik yang keluar dari dubur maupun qubul dengan tisu dan dianggap suci. Dalilnya sebagai berikut: Sabda Rasulullah saw: إِنَّمَا أَنَا لَكُمْ مِثْلُ الْوَالِدِ فَإِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ …
Read More »Begini Ushul Fikih Memandang Tradisi “Ritual Budaya Kebo Ketan”
Berapa waktu lalu, ada yang mempertanyakan sejauh mana budaya diakomodir dalam hukum Islam. Pasalnya pada tanggal 17 Desember 2016 di desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Ngawi, Jawa Timur, dilaksanakan upacara Ritual Budaya Kebo Ketan. Berikut petikan berita yang saya copy dari situs http://kampoengngawi.com/file.post.news/ritual-budaya-pengarakan-sang-kebo-ketan-di-ngawi/: Seperti yang diberitakan oleh KanalIndonesia, dalam puncaknya yang digelar Minggu (18/12/2016), seni budaya besutan seniman Bramantyo Prijosusilo ditandai penyembelihan Sang …
Read More »Hukum Minum Wine Di Musim Dingin
Ust ada teman saya yang suka minum khamar (wine) dengan alasan, karena negaranya sedang musim dingin. Katanya wine bisa menghangatkan tubuh. Gimana itu ust? Ust. Wahyudi Abdurrahim, Lc: Hukum minum segala sesuatu yang memabukan seperti wine haram. banyaknya haram dan sedikitnya pun haram. Jika ia tinggal di negara yang punya musim dingin, dia bisa minum penghangat lainnya selain khamar seperti …
Read More »Revitalisasi dan Rekonstruksi Imu Kalam
Kitb Khari Kharidah at-Tauhid, karya Abu Al-Barakat Sayyidi Ahmad ad-Dardiri merupakan kitab ilmu kalam pemula yang sangat bagus. Buku ini umumnya menjadi pegangan bagi para santri pemula yang belajar ilmu kalam. Kitab ini merupakan kitab kalam yang berbentuk bait syiir dan terdiri dari 64 bait. Kitab ini sesungguhnya mirip dengan kitab aqidatul awam yang biasa dijadikan pegangan para santri pemula …
Read More »Lama Tak Jumpa Suami, Apakah Dianggap Cerai?
Saya mau bertanya,jika sepasang suami istri,terpisah dalam waktu yang cukup lama karna suatu keadaan,tetapi sang suami tidak pernah mengucapkan kata cerai. apa masih boleh mereka bersatu kembali atau rujuk kembali? terima kasih, Ust. Wahyudi Abdurrahim, Lc. suami istri baru dikatakan cerai manakala suami secara resmi telah melafalkan kata cerai atau talak kepada istrinya. Untuk hokum di Indonesia, tidak …
Read More »Perbedaan Syarat Dengan Rukun
Ust, apa bedanya syaraty dengan rukun? Ust. Wahyudi Abdurrahim, Lc: Pengertian Syarat Syarat adalah sesuatu perkara yang wajib dilaksanakan yang menentukan sah tidaknya suatu perbuatan atau ibadah dan ia berada di luar perbuatan atau ibadah tersebut. Contoh: Perbuatan shalat. Syaratnya: Islam Sudah Baligh Tidak mempunyai Hadas Besar Memakai air yang mutlak (Air yang suci dan dapat mensucikan) Tidak …
Read More »