Ketika akan membuat definisi, banyak cara yang bisa dilakukan. Hanya saja, umumnya para ulama mantik lebih memilih dengan menggunakan definisi bil had (definisi dengan batasan tertentu). Dalam hal ini, para ulama mantik menggunakan al0jinsu dan al-fashlu.
Contoh: Apakah manusia?
Jawab; manusia adalah hewan yang berakal
Hewan: al-jinsu
Berakal: al-fashlu
Hewan masih bersifat umum, masuk di dalamnya kucing, kambing, kerbau dan lain sebagainya. namun ketika kita masukkan kata-kata berakal, maka semua hewan-hewan tadi tidak ada yang masuk kecuali manusia saja. Dengan demikian, definisi di atas layak untuk dijadikan sebagai acuan.
Apakah kambing?
Kambing adalah hewan yang mengembik
Hewan: al jinsu
Mengembik: al-fashlu
Hewan masih bersifat umum, masuk di dalamnya kucing, kambing, kerbau dan lain sebagainya. namun ketika kita masukkan kata yang mengembik, maka seluruh hewan tadi tidak ada yang masuk kecuali hanya kambing saja.
Jika tidak menggunakan al jinsu dan al-fashlu, maka definisi akan rancu. Tidak ada pembatas yang jelas antar sesuatu yang didefinisikan.
Contoh: apakah manusia?
Manusia adalah hewan yang berjalan
Hewan: al jinsu
Berjalan: irdul am
Definisi ini tidak jami manik, karena masih memungkinkan unsur lain masuk dalam definisi. Kucing berjalan, kambing berjalan, gajah juga berjalan. Jadi tidak ada ciri khusus yang dapat mengidentifikasi manusia
Apakah manusia?
Berakal
Berakal: faslu
Berakal memang hanya milik manusia, Namun jika hanya fasl saja yang disebutkan tanpa menambahkan dengan al-jinsu (genus), maka definisi juga rancu. Ini karena jin juga berakal.
Apakah manusia:
Manusia adalah hewan yang merokok
Manusia: al jinsu
Merokok: irdhul khas
contoh di atas juga tidak pas. Memang benar bahwa merokok hanya dimiliki oleh manusia. Namun ternyata tidak seluruh manusia merokok. Jika menggunakan definisi ini, maka mereka yang tidak merokok dianggap bukan manusia.
Apakah manusia:
Ia adalah berakal jalan
Berakal: al fashlu
Jalan: irdul am
Definisi ini juga rancu, karena jin juga berakal dan jalan. Jadi definisi tidak mencakup.
Intinya, jika ingin membuat definisi, maka harus ada batasan yang jelas. Ulama menggunakan al jinsu + al fashlu

