Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu Fatawanya menyatakan bahwa salah besar anggapan orang yang mengira bahwa syariah Islam tidak mengandung ajaran terkait maslahat hamba dan nilai kebaikan bagi hamba. Karena jika kita teliti lebih dalam, kandungan yang terdapat dalam hukum syariat tujuan utamanya adalah untuk mencapai kebahagiaan bagi umat manusia baik di dunia maupun di akhirat.
Dalam kitab Dar’u Ta’arud, Ibnu Taimiyah menambahkan bahwa kebahagiaan sejati bagi seorang hamba, manakala hidupnya hanya menjadikan Allah sebagai tujuan utama. Semua aktivitas yang ia lakukan sekadar untuk mencari ridha Allah semata. Berbagai amal perbuatan yang dia lakukan di dunia selalu mengacu terhadap hukum Allah. Ia selalu mempertimbangkan boleh dan tidak boleh, layak dan tidak layak dengan mengacu kepada hokum syariat. Ia tidak menjadikan tatanan nilai dan hukum manusia sebagai pijakan dalam hidupnya. Allah lah semata-mata Tuhan yang menurunkan kitab suci sebagai panduannya untuk meninti kehidupan di dunia.
Jadi hukum syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw untuk kemaslahatan manusia. Jika ada aturan yang bertentangan dengan maslahat manusia, maka aturan itu jelas bertentangan dengan hokum syariat. Sebaliknya jika ada aturan yang menjunjung tinggi maslahat manusia di dunia dan akhirat, maka ia adalah tatanan hukum yang sesuai dengan syariat.
Di sini yang harus digarisbawahi adalah bahwa pijakan pemikiran dalam kerangka ilmu maqashidi adalah acuan kepada nas syar’i. Kerangkan maqshidi tidak membuat rumusan ijtihad yang melampaui nas syar’iy meski dengan dalih maslahat. Dengan kata lain bahwa maslahat yang menjadi pijakan utama dalam ijtihad maqashidi adalah maslahat yang menjadikan nas sebagai rumusan dalam berfikir. Nas menjadi titik awal untuk melakukan ijtihad maqashidi yang dapat dijadikan sebagai pelita dalam melangkah menuju kehidupan manusia yang lebih berperadaban.
Jika seseorang beranggapan menggunakan kerangka berfikir maqashidi dengan menyatakan bahwa syariat mengedepankan maslahat hamba, namun ia menggunakan maslataht kemanusiaan saja, atau maslahat yang sifatnya sangat subyektif dan tidak menggunakan timbangan maslahat sebagaimana yang diatur dalam hokum syariat, maka kerangka berfikir yang ia rumuskan itu telah bertentangan dengan model ijtihad maqashidi.
Sikap seperti ini sering kita jumpai di masyarakat. Banyak pemikir Islam kontemporer yang selalu menggaungkan maslahat dan menganggap bahwa hukum syariat selalu berputar di sekitar maslahat manusia. Lalu mereka membuat rumusan sendiri dan meletakkan standar subyektif atas maslahat yang dimaksud. Sebagian dari mereka bahkan menjadikan tradisi suatu masyarakat tempatan sebagai inti dari timbangan maslahat. Lalu ia beranggapan bahwa apa yang ia lakukan sesungguhnya merupakan kerangka berfikir ijtihad maqashidi.
Ia tidak melihat pada sisi qatiyyat dan zhanniyat suatu hukum. Baginya, qatiyat dan zhaniyat adalah hasil ijtihad manusia yang bisa berubah sesuai dengan maslahat manusia. Bahkan mereka menggunakan teori sejarah dan lingkup sosial suatu masyarakat untnuk memberikan justifikasi atas apa yang mereka lakukan ini. Sederhananya, mereka menggunakan teori hermeneutika untuk menafsirkan teks al-Quran, namun yang digembar-gemborkan di masyarakat adalah kerangka berfikir maqashidi.
Contoh ril seperti ini nampak sekali dari rumusan maqashid syariat seperti yang ditulis oleh Amin Abdullah dalam buku fikih kebhinekaan. Beliau merasa menggunakan kerangka ijtihad maqashidi, padahal jika diteliti lebih mendalam sesungguhnya apa yang disampaikan adalah rumusan dari teori hermeneutikan murni.
Sayangnya sikap seperti ini sering tidak disadari. Maqashid syariah pada akhirnya hanya dijadikan sebagai tameng untuk menjustifikasikan berbagai kesimpulan hokum. Akibatnya hasilnya sangat hambar dan lemah secara sandaran hukum syariat. Bahkan banyak kesimpulan hukum yang bertentangan dengan nas qat’iy. Muncullah pemikiran mengenai hukum waris yang harus disamakan antara laki-laki dan perempuan, tidak diperkenankan melakukan poligami, hukum potong tangan dan hukum mati dihapuskan, zakat bisa diganti dengan pajak dan sederet kesimpulan hukum lainnya yang sangat kontraproduktif. Qatiyyat dan zhanniyat benar-benar ditiadakan. Semua nas mempunyai kekuatan hukum yang sama dan bisa diinterpretasikan sesuai dengan ruang waktu tertentu berdasarkan pada perbedaan sosio-historis suatu masyarakat.
Ijtihad mereka kesannya menggunakan kerangka maqashid, lalu beralasan bahwa al-Quran bisa diinterpretasikan sesuai dengan kondisi di zamannya. Apa yang mereka lakukan sesungguhnya telah melakukan dekonstruksi total terhadap hukum syariat. Manusia sebagai pembaca teks mempunyai wewenang mutlak untuk memberikan tafsiran sesuai dengan kemampuan dan kemauannya masing-masing. Pada akhirnya hokum syariat bisa berubah sesuai dengan kemauan pembaca masing masing. Jika sudah demikian, maka yang terjadi adalah kekacauan pemikiran Islam dan menghanur leburkan hokum syariat. Wallahu a’lam.


