Tadi malam bakda Isya, saya mengikuti halaqah dars (pengajian sorogan kitab kuning) di masjid Asyirah Muhammadiyah darasah Cairo Mesir. guru kami adalah Prof. Dr. Sayid Saltut, salah seorang ulama besar al-Azhar. Buku yang dijadikan sebagai pegangan adalah kitab Al-Luma karya Imam Syairazi.
Tadi malam merupakan pertemuan ke-3. Kita masih mengkaji tentang mukadimah ilmu. Di mukadimah bukunya, beliau menyampaikan alasan mengapa beliau menulis buku tersebut. Menurutnya, faktor utam pendorong penulisan buku adalah karena banyak permintaan dari para santri untuk menulis sebuah buku ushul fikih sederhana. Permintaan para santri itu lantas dijawabnya dengan menulis buku al-Luma.
Selanjutnya ia sedikit membahas tentang makna ushul, makna fikih dan kemudian makna ushul fikih. Memang dalam berbagai kitab ilmu ushul fikih sudah umum dibahas makna ushul fikih sebelum mengkaji lebih jauh tentang ilmu ushul fikih ini. Singkatnya, ilmu ushul fikih adalah sebuah metodologi penggalian hukum fikih yang terkait dengan pengetahuan dalil secara global, lalu mujtahid dan juga cara memanfaatkan dan mengambil kesimpulan dari dalil. Bedanya dengan fikih, ia terkait dengan praktek hokum bagi seorang mukallaf dari dalil yang sifatnya spesifik.
Setelah memberikan keterangan sederhana terkait ilmu ushul fikih, lanjut kepada pembahasan ilmu. Banyak perdebatan tentang makna ilmu. Ringkasnya, ilmu merupakan pengetahuan yang ada dalam otak manusia. Ilmu sifatnya “imajinatif”.
Lalu ilmu dibagi menjadi dua, yaitu ilmu dharuriy dan kasbi. Ilmu dharuy adalah ilmu yang didapat tidak membutuhkan banyak berfikir. Ia menjadi semacam ilmu yang sifatnya aksiomatis. Contoh ilmu dharuri adalah pengetahuan seseorang bahwa dia ada, lanit di atas kita, bumi di bawah kita, api panas dan lain sebagainya.
Kedua adalah ilmu kasbi, yaitu pengetahuan yang membutuhkan pemikiran. Contoh bahwa 3+3=6, Tuhan itu 1 dan lain sebagainya. Untuk depat menjawab bahwa 3+3=6, atau mengetahui secara pasti bahwa Tuhan itu 1, membutuhkan pemikiran. Berbagai pengetahuan yang didapat dengan cara berfikir itu, disebut dengan ilmu kasbi.
Pengetahuan sendiri, supaya mendapatkan hasil yang benar, membutuhkan runtutan yang pasti. Sebuah persoalan (qadhaya), harus ditempatkan sesuai dengan kadarnya. Jika posisi sebagau maudhu, maka ia harus sebagai maudhu. Jika ia mahmul, maka posisikans ebgai mahmul. Lalu mukadimah sughra diposisikans ebagai mukadimah sughra dan mukadimah kubra diposisikan sebagai mukadimah kubra. Detail bahasan ini sesungguhnya da di ilmu mantiq.
Selanjutnya menginjak bab attafkir, atau proses berfikir. Menurutnya, proses berfikir merupakan perpindahan pemikiran dari waktu ke waktu. Manusia sendiri, oleh pakar mantik disebut sebagai hewan yang berfikir. Hal itu, karena manusia mengalami proses berfikir secara terus menerus.
Kebalikan dari berfikir adalah tidak berfikir. Kebalikan dari pengetahuan adalah tidak berpengetahuan, atau yang biasa disebut dengan bodoh. Bodoh sendiri, sesungguhnya tidak masuk bahasan ilmu ushul fikih karena ilmu ushul fikih terkait dengan bahasan metodologi. Bahasan seperti ini tidak bisa dilakukan oleh orang bodoh. Hanya saja, bodoh disebutkan dalam kajian ilmu ushul fikih untuk mempermudah kita agar dapat memahami tentang hakekat pengetahuan. Jadi bahasan “bodoh” menjadi tuntutan untuk membantu pengetahuan yang lain.
Bodoh artinya, mengetahui sesuatu, kebalikan dari hakekat sesuatu itu. Jika seseorang menganggap meja adalah uang, ia bodoh karena meja bukanlah uang. Pengetahuan dia tentang meja, bertolak belakang dengan hakekat meja itu sendiri.
Bodoh dibagi menjadi 2, yaitu bodoh basit dan bodoh murakab. Bodoh basit atau bodoh sederhana adalah tidak mengetahui sesuatu karena tidak adanya pengetahuan sebelumnya. Itu semacam kita belum belajar tentang hitungan, dan kita tidak tau tentang hitungan, maka kita dianggap bodoh basit.
Kedua adalah bodoh murakkab, atau bodoh kuadrat. Bodoh murakkab ini adalah bahwa pengetahuan atas sesuatu sudah sampai kepadanya, namun dia tidak mau tau tentang hakekat tadi. Seperti jika dia melihat meja, tapi dia bersikukuh bahwa yang dia lihat bukan meja, namun uang. Bodoh seperti ini sangat berbahaya.
Bahasan selanjutnya terkait dengan dalil. Ringkasnya, dalil adalah sarana menuju hakekat. Mobil adalah dalil, karena ia sarana menuju tempat tujuan yang sifatnya pasti. Alamat rumah adalah dalil, karena ia sarana menujut tempat tinggal seseorang secara pasti. Quran sunnah adalah dalil, karena ia sarana untuk dapat mengetahui apa yang dikehendaki oleh Allah.
Ada juga sarana untuk menuju hakekat sesuatu, namun sifatnya tidak pasti. Sarana ini tidak disebut dengan dalil, namun namanya tanda-tanda atau imarah. Contoh jika ada angin kencang disertai sedikit mendung, biasanya akan turun hujan. Namun ini sifatnya tidak pasti. Karena itu, angin dan sedikit mendung tadi bukan dalil, tapi ia sekadar tanda atau imarah.
Sesuatu yang siftnya pasti namanya yakin. Sesuatu yang tidak pasti, namun ada kemungkinan akan terjadi namanya dzan. Contoh zhan ini adalah bahwa tatkala terjadi mendung tebal, biasanya turun hujan. Atas kebiasaan datangnya mendung tebal yang sering turun hujan, ini namanya zhan. Bisa jadi terjadi mendung tebal dan tidak ada hujan. Tapi kemungkinan hujannya lebih besar.
Ada yang setengah-setengah antara iya dan tidaknya. Contoh saya ingin ke sekolah, tapi juga tidak ingin ke sekolah. Persamaan presentasi antara ingin dan tidak ingin ini namanya ragu. Sifat ragu, sering dialami oleh banyak orang. Baru sampai sini ringkasan pelajaran saya tadi malam. Wallahu a’lam


