border=
 border=

B. Saksi; Hukum Saksi dalam Akad Nikah

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

Jumhur ulama mengatakan bahwa akad nikah belum dikatakan sah, jika tidak ada saksi yang bias hadir di tempat acara pernikahan. Hal ini dilandaskan dari hadis yang diriwayatkan Aisyah bahwa:

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

 

Artinya: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan saksi yang adil”.

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *