Jumhur ulama mengatakan bahwa akad nikah belum dikatakan sah, jika tidak ada saksi yang bias hadir di tempat acara pernikahan. Hal ini dilandaskan dari hadis yang diriwayatkan Aisyah bahwa:
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
Artinya: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan saksi yang adil”.


