Tanya:
Asaalamu’alaikum… Nama saya Muhammad Abdullah.
Apakah seorang yang murtad tidak boleh menikahkan anak perempuannya dan apakah nasab antara anak perempuannya dengan dirinya menjadi terputus?
Jawab:
Dalam madzhab Syafii, nikah harus ada wali dengan dalil berikut:
dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ.
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali.” (HR. Tirmidzi)
Syarat wali harus muslim. Jika ayahnya murtad, atau kafir maka ia tidak boleh adi wali. Solusinya adalah wali hakim yaitu KUA dengan dalil sebagai berikut:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.” (HR. Tirmidzi).
Wallahu a’lam.
Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan
Dapatkan berbagai konten islami di aplikasi Tanya Jawab Agama yang dapat didownload di PlayStore:https://play.google.


