border=
 border=

Al-Wâdhih al-Dalâlah dan Ghairu’l Wâdhih al-Dalâlah

sdag

Sikap para ulama ushul terhadap nash-nash yang memiliki kejelasan makna karena langsung dapat dipahami dari bentuk susunan kalimat, sehingga tidak lagi bergantung pada indikator (qarînah) atau bukti-bukti lain dari luar nash, sangat nampak dari metodologi mendetail yang mereka gunakan dalam menyusun dan menata tingkatan-tingkatan nash-nash tersebut. Mereka membuat susunan dengan memulai dari tingkatan yang memiliki kekuatan kejelasan makna tertinggi. Tentu saja ini merupakan rumusan yang sangat metodologis kaitannya mereka memandang nash sebagai nash. Karena bagaimanapun juga, nash membutuhkan pemahaman sesuai dengan makna yang dimaksudkan Allah sebagai peletak syariat. Juga untuk mengetahui spirit yang terkandung dalam nash, cara membumikan nash di alam realita serta untuk mengetahui sejauh mana nilai yang dihasilkan dari penerapan nash tersebut.

Sebenarnya, susunan berdasarkan kejelasan makna bukanlah sebagai tujuan utama. Hanya saja penulisan tersebut merupakan tahapan metodologis yang digunakan para mujtahid dengan rumusan dan aturan tertentu supaya ketika menghadapi nash yang secara zhahir mengalami perbedaan (ta’ârud) dapat diketahui nash mana yang mesti didahulukan.[1] Di sisi lain, metodologi seperti itu dapat membantu pemahaman mereka terhadap nash terutama kaitannya dengan takwil.

Takwil merupakan cara pandang mujtahid untuk mengetahui makna lain dibalik makna bahasa secara literal. Hal itu dikarenakan adanya argumentasi tertentu yang dapat dijadikan sandaran bahwa makna yang dimaksud adalah makna lain, bukan makna literal dari lafazh nash.

Oleh karena itu, para ulama ushul menetapkan urutan-urutan tersebut berdasarkan kekuatan kejelasan makan nash, sehingga dapat diketahui bahwa nash tersebut tidak memiliki kemungkinan takwil, baik tekwil tersebut karena adanya nash lain yang memberikan makna secara lebih spesifik (takhshishu’l am), atau ikatan terhadap nash yang masih berbentuk mutlak (taqyîdu’l mutlaq) atau karena ada makna lain dari makna yang sesungguhnya (haqîqîy) pada makna metafor (majâziy).

Dengan demikian, jika nash semakin memiliki kejelasan makna sehingga dilâlah dan hukum yang dimaksud juga dapat diketahui, maka makna lain dari luar lafazh yang dihasilkan melalui takwil dianggap sebagai penyelewengan terhadap makna syariah.

Nash-nash yang memiliki kejelasan makna lebih rendah, masih ada kemungkinan takwil dengan berbagai argumentasi penguat (dalil-dalil).

Apa yang ingin penulis ungkapkan sebenarnya adalah bahwa para ulama ushul dalam memberikan susunan lafazh berdasarkan pada kejelasan makna yang terkandung di dalamnya, merupakan upaya metodologis para mujtahid untuk mempermudah dalam menentukan hukum dengan logika dalam ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Menghilangkan ketidakjelasan akibat dari benturan makna antara satu nash dengan nash lainnya secara zhahir dalam suatu permasalahan tertentu. Dengan melihat tingkatan kejelasan makna tersebut, dapat diketahui nash yang harus didahulukan.
  2. Menentukan ruang lingkup takwil.
  3. Menentukan aturan umum terhadap nash-nash yang tidak layak untuk ditakwilkan.[2]

 

[1] Dikatakan kontradiksi secara zhâhir, karena antara sesama nash selamanya tidak akan terjadi kontradiksi, mengingat bersumber dari Allah Swt.

[2] Dr. Fathi Addarini, Al-Manâhij al-Ushûliyyah fî’l Ijtihâd bi al-Ra’yi fî al-Tasyrî’ al-Islâmiy, Asysyirkah al-Muttahidah li al-Tauzî’, Siria, cet. II, 1985, hal. 37-39.

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *