border=
 border=

Syarat Saksi Nikah; Islam

fgagPara ulama sepakat bahwa keislaman seseorang menjadi syarat dia dibolehkan menjadi saksi pernikahan. Tentu saja, jika yang sedang melangsungkan akad pernikahan adalah orang Islam.[1]

 

Tentang syarat keislaman saksi, didasarkan pada firman Allah Swt, yang berbunyi:

 

فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِن كُلِّ أمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَـؤُلاء شَهِيدًا

 

Artinya:Maka bagaimanakah (halnya orang-orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu). (QS. Annisâ: 41)

 



[1]                      Al-Sayyid Sabiq op. Cit.,  hal. 339

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *