Dalam kitab al-Badâ’i karya al-Kasa’i dikatakan bahwa seorang laki-laki mengutus seseorang untuk meminta dinikahkan, kemudian utusan tersebut diterima kedua orang saksi. Model akad nikah seperti ini dibolehkan. Meski yang datang ke tempat akad nikah adalah utusannya, namun akad tetap dianggap sah dan mempelai dianggap masih dalam satu tempat. ungkapan akad nikah dari utusan, posisinya dianggap sama persis dengan akad yang diungkapkan oleh orang yang diwakili.
Madzhab Hanafi mengatakan bahwa hendaknya utusan seorang pria remaja yang sudah baligh. Imam Sarkhasi membolehkan bagi orang yang menjadi wakil, dia adalah orang merdeka, atau budak, atau orang dewasa, atau remaja. Baginya, mereka itu sama saja. Seorang wakil, menempati posisi orang yang meminta diwakilkan. Apa yang dia katakana dan dia akadkan, sesungguhnya adalah sama seperti apa yang diakadkan dan dikatakan oleh orang yang meminta diwakilkan. Singkatnya, akad nikah yang dilakukan oleh perwakilan, dibolehkan.[1]

