Madzhab Hanafi berpendapat bahwa akad nikah dengan tulisan, dapat digolongkan ke dalam dua bangian.
Pertama, ungkapan lafal akad di mana salah satu dari mempelai sedang tidak ada di tempat, seperti calonsuami di Indonesia, sementara calon istri ada di Mesir.
Kedua, ungkapan akad nikah dengan tulisan, sementara kedua mempelai ada di tempat.
Ungkapan akad dengan tulisan, jika memang salah satu dari kedua mempelai tidak ada di tempat diperbolehkan. Namun jika kedua-duanya ada di tempat, maka akad dengan tulisan tidak diperbolehkan.
Madzhab Hambali dan Syafi’i mengatakan bahwa akad nikah dengan tulisan, hanya dibolehkan ketika salah satu mempelai tidak ada di tempat. Menurut mereka, barangsiapa yang dapat mengungkapkan lafal akad nikah dengan lisan, maka dia harus mengungkapkannya dengan lisan.[1]
Madzhab Hanafi menambahkan bahwa ungkapan akad nikah dengan tulisan diperbolehkan bagi mempelai yang tidak ada di tempat, dengan tujuan untuk mempermudah urusan pernikahan.[2]
| Gambaran masalah | Kondisi | Madzhab | Hukum |
| Lafal Ijab Kabul dengan Tulisan
|
Ketika salah satu mempelai tidak ada di tempat | Semua madzhab | Sah |
| Ketika semua mempelai ada di tempat | Tidak sah |

