Para fuqaha membolehkan lafal ijab kabul dengan bahasa isyarat selama dapat dipahami. Jika bahasa isyarat tidak dipahami oleh para saksi, maka hukum akad batal dan tidak sah. Intinya adalah pemahaman tersebut, sehingga hukum ijab kabul dengan bahasa isyarat sama dengan mengucapkan lafal dengan bahasa selain bahasa Arab. Jika tidak paham dengan cara tersebut, maka akad tidak sah.[1]
Ijab kabul dengan bahasa isyarat dapat dilakukan ketika seseorang tidak dapat bicara, bisu, atau karena faktor lainnya.


