assalamu alaikum. Ustadz apakah sah perkawinan yang mana sewaktu membeli mahar kawin berupa perhiasan emas pembayaran menggunakan kartu kredit, tetapi sebelum hari pernikahan sudah dilunasi. wassalam
waalaikum salam
Di madzhab syafii, rukun nikah ada 4 yaitu, wali, mahar, saksi dan ijab kabul. Jika salah satubtidak ada, maka nikahnya tidak sah.
Mahar (Maskawin)
Allah Ta’ala berfirman:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (am-billah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” [An-Nisaa’: 4]
Mahar menjadi kewajiban suami untuk memberikannya kepada istri. Mahar bisa dengan apa saja termasuk cincin besi sebagaimana sabda nabi:
التمس ولو خاتماً من حديد،
“Carilah mahar meski hanya berupa cincin dari besi” [HR Bukhari dan Muslim
=========
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489
Dapatkan berbagai konten islami di aplikasi Tanya Jawab Agama yang dapat didownload di PlayStore:https://play.google.com/store/apps/details?id=com.aridzon.tanyajawabagama


