border=
 border=

Nikah Janda, Bagaimana Walinya?

saya menikhai janda beranak 3. Tapi saya tidak direstui orang tuanya. Dan kami menikahi di luar kota dengan wali yang ditunjuk istri saya.  Sahkan pernikahan ini?

Jawab?

Setelah bercerai seorang janda berhak menikah kembali dan pernikahan tersebut tidak boleh dihalangi oleh siapapun, termasuk juga oleh walinya atau ayahnya sendiri. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 232  berikut:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

Orang tua pun tidak boleh memaksa janda untuk menikah dengan laki-laki lain. Janda punya pikihan sendiri dan  independen. Meski demikian, di madzhab Syafii, meski orang tua tidak boleh menghalangi janda untuk menikah, wali tetap harus ada karena wali menjadi rukun  nikah. Jika tidak ada wali, maka nikahnya batal.

Jika orang tua menolak untuk menjadi wali, maka janda bisa menunjuk wali lainnya yang masih dalam  urutan  nasab, yaitu

  1. Bapak, kakek (orang tua bapak) dan seterusnya ke atas
    2. Saudara laki-laki kandung sebapak seibu
    3. Saudara laki-laki sebapak lain ibu
    4. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung
    5. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seterusnya
    6. Paman, yaitu saudara dari bapak sekandung
    7. Paman sebapak, yaitu saudara dari bapak sebapak lain ibu
    8. Anak-anak paman kandung (saudara sepupu)
    9. Anak laki-laki paman sebapak

Jika mereka tidak dapat menjadi wali, maka janda tadi bisa menggunakan wali hakim (atau KUA). Jika ini yang terjadi, maka nikahnya sah. Wallahu a’lam

 

=========
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489

Dapatkan berbagai konten islami di aplikasi Tanya Jawab Agama yang dapat didownload di PlayStore:https://play.google.com/store/apps/details?id=com.aridzon.tanyajawabagama

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *