Assalamu alaikum
mau tanya tentang zakat:
- apakah rumah yang kedua, ketiga dan seterusnya wajib dikeluaran zakat?
- rumah-rumah di atas disewakan sedang rumah pertama sebagai tempat tinggal. yang dihitung zakatnya apakah semua nilai harga dari rumah-rumah tersebut atau dari hasil sewanya saja?
- apakah simpanan berupa deposito, suku, reksadana wajib dizakat? berapa nilai yang dihitnung? apakah nominal tabungan atau bagi hasilnya saja? mohon disertakan alasan dengan dalil-dalilnya. wassalam
Waalaikum salam
Apakah rumah harus zakat?
Pertama, Jika rumah disewkan, maka yang dizakati adalah hasil rumah yang disewakan saja, sementara rumah yang tidak disewakan, maka ia tidak dizakati. Terkait kewajiban zakat ini disebutkan dalam firman Allah berikut:
- يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآَخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Qs. Al Baqarah 2: 267).
Juga firman Allah berikut:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[1] dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Qs. At Taubah 9: 103).
Zakat yang harus dikeluarkan,. dari hasil atau keuntungan bersih sewa, setelah dipotong listrik, air dan lain sebagainya. Besaran zakat 2.5 persen. Syaratnya keuntungan tadi sudah sampai nishab, yaitu kisaran nilai emas 85 gram dan sudah mencapai satu tahun. Jika dalam satu tahun, uang tidak pernah melebihi nilai 85 gram emas, maka ia tidak wajib zakat.
Kedua, Apakah tabungan seperti deposito harus zakat? Ya. Setiap tahun, tabungan seperti deposito harus dizakati dengan syarat tabungan tadi besarannya sama dengan nilai 85 gram emas. Besaran zakatnya adalah 2.5 persen.


