Kita selalu berdoa kepada Allah agar mendapatkan hasanah baik di dunia maupun di akhirat.
رَبَّنَا أَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Artinya: Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan hidup di dunia dan kebaikan hidup di akhirat, dan jagalah kami dari siksa api neraka.
Hasanah di dunia, maksudnya adalah mendapatkan kebaikan bagi dirinya ketika masih hidup di dunia. Hasanah di akhirat adalah mendapatkan rahmat Allah kelak ketika ia telah meninggalkan dunia ini.
Hasanah dan sayyiah atau baik dan buruk, tentu ditimbang dari kacamata syariat melalui akal pikiran manusia. Jadi penentu hasanah seperti yang yang dipahami oleh Asy’ariyah adalah syariat. Apa yang dikatakan baik oleh syariat, maka ia baik bagi manusia. Sebaliknya apa yang dikatakan buruk oleh syariat, maka ia buruk bagi manusia.
Bagaimana cara mengetahui bahwa sesuatu perbuatan dikatakan baik secara syariat? Menurut Ibnu Taimiyah seperti yang beiau tuliskan dalam kitab Majmu Fatawa, bahwa al-hasanat (kebaikan) dapat diketahui dengan dua illat:
1). Membawa maslahat. Suatu perbuatan yang kiranya dapat memberikan maslahat bagi hamba maka perbuatan tersebut dianggap baik. Segala perbuatan yang membawa maslahat bagi hamba, maka ia dianjurkan untuk dikerjakan. Contoh: seorang mahasiswa yang sedang dalam tahap belajar untuk menuntut ilmu. Proses belajar mengajar adalah perbuatan baik dan mengandung maslahat baginya. Ia dianggap hasanah. Ia dapat memberikan manfaat dan bekal ilmu sehingga dapat menjadi sarana bagi dirinya untuk menghadapi kehidupan di dunia dan akhirat.
Contoh lain, mentaati rambu-rambu lalu lintas adalah perbuatan yang baik (hasanan). Dengan ini, ketertiban di jalanan akan lebih tertata. Jika rambu-rambu lalu lintas dilanggar, dapat menimbulkan mudarat bagi hama dengan kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena ia mengandung maslahat bagi hamba, maka ia merupakan perbuatan baik
(hasanah) dan harus ditaati. Ia menjadi perbuatan yang dianjurkan oleh syariat.
2). Menutupi mudarat. Suatu perbuatan yang dapat menutupi dan menjadi penghalang seseorang melakukan perbuatan yang mengandung mudarat, maka perbuatan tsb dianjurkan untuk dikerjakan. Contoh: menghidupkan berbagai aktivitas positif bagi remaja agar mereka tidak melakukan perbuatan maksiat, seperti kepanduan, pengajian, perkumpulan jurnalistik, belajar tapak suci, dan lain sebagainya. Dengan berbagai aktivitas tersebut, remaja tidak mempunyai waktu luang yang dapat menjerumuskan dirinya untuk melakukan hal-hal negative. Tentu saja segala aktivitas tadi berdampak posisif untuk membangun mental bagi mereka serta mengalihkan pikiran negative yang akan berdampak buruk baik bagi dirinya maupun masyarakat. Aktivitas tadi merupakan sarana baik untuk menutup mudarat. Oleh karena itu, ia dianjurkan oleh syariah untuk dikerjakan.
Sayyiat (keburukan) juga dapat diketahui dengan dua illat:
1). Kandungan mafsadah yang ada di dalamnya. Contoh: merokok dapat merusak kesehatan.bagaimana dapat diketahui bahwa rokok merusak kesehatan? Tentu dari para dokter ahli. Karena ia mengandung mudarat, bearti ia merupakan perbuatan buruk (sayyiat). Artinya, ia dilarang untuk dikerjakan oleh syariat.
2). Suatu perbuatan yang dapat menjadi penghalang atas suatu maslahat. Contoh: merokok merupakan pemborosan harta. Menghisap rokok tidak meberikan efek positif bagi tubuhnya. Justru sebaliknya membawa mudarat. Selain itu, merokok merupakan bagian dari sikap tabdzir dengan menghambur-hamburkan uang untuk perbuatan yang tidak baik (sayyiat). Uang yang digunaka untuk membeli rokok, bisa dialihkan untuk melakukan perbuatan baik (hasanat) seperti dibelanjakan untuk menafkahi dirinya, keluarga dan anak-anak. Atau untuk membayar uang sekolah, berdakwah, berwirausaha dan lain sebagainya.
Karena rokok dapat menghalangi dan menajdi sarana seseorang untuk melakukan perbuatan baik, maka ia adalah perbuatan buruk. Ia menjadi perbuatan yang dilarang oleh syariat untuk dikerjakan.
================
Telah dibuka pendaftaran Pondok Almuflihun untuk Tahfez dan Ngaji Turas Islam. Informasi lebih lanjut, hubungi Ust Toyib Arifin (085868753674). Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899 web: almuflihun.com


