border=
 border=

Keterwakilan Perempuan di Parlemen dalam Pandangan Politik Islam

perempuan-anggota-dpr-tengah-mengikuti-persidangan-_111021191253-903

Dalam pasal 65 ayat (1) UU No. 12/2003 disebutkan, “Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”.

Pasal tersebut sebenarnya bertujuan untuk memberi tempat bagi kaum wanita untuk lebih aktif dalam memberikan kontribusi dalam pembentukan perundang-undangan di tanah air. Sebagaimana jamak diketahui bahwa wanita menempati 50% dari seluruh jumlah penduduk Indonesia. Sementara keterwakilan perempuan di parlemen saat ini tidak lebih dari 11% saja. Bagi sebagian kalangan, ini dianggap sangat naif, apalagi banyak perundangan yang berkaitan dengan eksistensi kaum wanita.

Wanita adalah seorang ibu yang mengandung, melahirkan, merawat anak, mengurusi rumah tangga dan bahkan terkadang harus turut suami untuk membantu mencari nafkah demi mencukupi kebutuhan rumah tangga. Tentu saja mereka punya hak dan kewajiban yang harus dilindungi oleh undang-undang. Dengan demikian, mereka tidak seenaknya diperlakukan tidak adil baik dalam keluarga maupun masyarakat. Mereka bukanlah manusia kelas dua. Namun mereka juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan kaum laki-laki.

Bagi sebagian kalangan, wanita dianggap lebih mengerti terhadap persoalan yang mereka hadapi. Mereka lebih tahu dengan persoalan yang berkaitan dengan diri mereka sendiri. Mereka sudah selayaknya untuk ikut berperan aktif dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan diri mereka. Sementara itu, untuk saat ini, penentu kebijakan lebih didominasi oleh kaum lelaki. Menurut mereka, ini akan memicu terbentuknya perundang-undangan yang mendiskreditkan kaum wanita sendiri.

Dari tataran teori, memang ideal jika 30% anggota legislatif dari kalangan kaum wanita. Hal ini akan mendorong semua partai politik untuk lebih memberdayakan kader-kader wanita. Dengan demikian, mereka menjadi lebih berperan dalam percaturan politik tanah air.

Hanya persoalannya adalah, masalah kemampuan. Terkadang, sebuah partai politik tidak memiliki SDM wanita yang memadai. Sementara itu, mereka dikejar target agar dapat memenuhi syarat seperti yang diinginkan oleh undang-undang. Akibatnya adalah partai politik memaksakan diri untuk menarik kaum wanita untuk menjadi anggota legislatif meski kemampuannya masih diragukan. Kalau toh kemudian mereka dapat duduk di parlemen, pun mereka tidak dapat berbuat banyak. Dalam menentukan kebijakan, tetap saja laki-laki akan lebih dominan.

Masalah lain yang akan dihadapi adalah, bahwa dalam pemilu 2009 ini, caleg yang akan terpilih bukan lagi menggunakan nomor urut, namun menggunakan suara terbanyak. Ini juga dianggap tantangan tersendiri bagi kaum wanita. Dikhawatirkan, dengan undang-undang ini, justru akan semakin mempersempit kaum wanita untuk dapat duduk di parlemen.

Pada akhirnya muncul opsi lain, yaitu memberikan jatah bagi satu wanita dalam setiap tiga kursi. Dalam berita hari Sabtu 24 Januari 2009 disebutkan bahwa KPU menyepakati dalam keputusan Rapat Pleno, sebuah klausul yang mengatakan bahwa adanya minimal satu calon perempuan dalam setiap tiga kursi perolehan partai di setiap Dapil. Tentu saja jika perolehan kursi mencapai 3 atau lebih. Dengan demikian, meski menggunakan suara terbanyak, wanita tetap masih mempunyai peluang untuk dapat menduduki dewan legislatif.

Bagi penulis sendiri, keharusan menempatkan perempuan di parlemen hanya menjadi keniscayaan demokrasi. Sebuah sistem yang sesungguhnya masih diperdebatkan keabsahannya di kalangan ulama muslim. Perundang-undangan yang mendiskreditkan kaum wanita dan menempatkan kaum wanita di urutan kelas dua, itu karena sumber hukum yang dipakai adalah kesepakatan bersama dan demi kemaslahatan bersama sesuai dengan perspektif manusia. Jika di parlemen didominasi oleh kaum laki-laki, tentu saja, maslahat di sini adalah maslahat sesuai dengan perspektif laki-laki tersebut. Di sinilah kemudian muncul perundang-undangan yang kurang memberikan jaminan atas hak dan kewajiban bagi kaum wanita.

Berbeda sebenarnya jika kita menggunakan sistem syura dalam Islam. Sumber hukum sudah jelas, yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah. Semua produk hukum harus berasal dan bersandar dari keduanya. Jelas sekali bahwa dua pusaka tersebut memberikan hak dan kewajiban yang sangat spesial bagi kaum wanita, yaitu hak dan kewajiban yang sesuai dengan fitrah kemanusiaan dan kewanitaan. Undang-undang yang akan dilahirkan juga undang-undang yang pro wanita, namun tetap mengacu pada nilai dan norma ketuhanan. Dengan demikian, wanita tidak bebas sebebas-bebasnya menentukan hak dan kewajibannya sendiri yang terkadang keluar dari kodrat kewanitaan dan nilai ketuhanan.

Jika kita melihat dari sini ini, maka sesungguhnya, tidak ada masalah, apakah di parlemen didominasi oleh kaum wanita atau kaum lelaki. Karena dalam Islam, syarat penentu kebijakan (mujtahid), adalah mereka yang benar-benar menguasai metodologi ijtihad. Dalam hal ini, Islam tidak membedakan antara kaum laki-laki dan wanita. Jika toh kebetulan jumlah fakih wanita jauh lebih banyak dibandingkan dengan fakih laki-laki, bisa jadi parlemen dikuasai oleh kaum wanita. Jadi, tuntutan penempatan wanita sampai 30%, sebenarnya hanya tuntutan sistem demokrasi belaka.

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *