Bahasa terkait dengan pembicara, orang yang diajak bicara dan juga lingkungan yang melatarbelakangu munculnya bahasa. Ketiga komponen tadi mempunyai hubungan erat. Makna dari sebuah ungkapan kalimat, banyak ditentukan oleh tiga faktor tadi.
Oleh karena itu, tatkala kita bermaksud memahami suatu kalimat, perlu kiranya melihat siapa yang berbicara, siapa yang diajak bicara dan mengapa ia bicara demikian. Dari sini kita akan tau, mengapa kalimat yang digunakan bentuknya seperti itu. Kita lebih akurat dan obyektif tatkala memberikan penilaian atas makna-maka yang dimaksudkan oleh penutur bahasa
.
Kaitan dengan ini, al-Badawui dalam kitabnya “Maqashid Asyariah Inda Asyathibi” mememberikan uraian keterkaitan yang sanga erat antara maqashid dengan ungkapan kalimat. Keduanya merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya menjadi sarana untuk mengetahui sumber dan makna yang terkandung dalam suatu kalimat.
Selain itu, pemahaman terhadap sosiokultural munculnya suatu wicana, dapat menjadi alat antu dalam rangka mengetahui makna bahasa secara benar. Makna juga dapat diketahui dari model struktur atau ungkapan kalimat yang digunakan.
Dalam membaca sebuah teks tidak bias dipilah-pilah dandipotong-potong. Sering ada keterkaitan antara ungkapan kalimat sebelum dan setelahnya. Maka untuk memahami makna atas ungkapan kalimat tadi,juga harus menelisik dan menganalisa ungkapan kalimat yang digunakan sebelum atau sesudah kalimad dimaksud. Tentu tujuannya adalah menghindari pemahaman sepotong-sepotong dan tidak utuh.
Pemahaman yang sifatnya parsial, seringkali salah dan bahkan ada sebagian orang yang memotong pendapat lawan, karena unsur kesengajaan. Biasanya karena ia sedari awal sudah tidak suka dengan seseorang tersebut. Potongan perkataan yang tidak melihat konteks dan mengabaikan ungkapan kalimat setelah dan sesudahnya, dia maksudkan untuk profokasi. Jadi, pemahaman parsial itu menajdi salah dan tidak sesuai dengan maksud sesungguhnya yang diinginkan oleh pembicara. Kondisi seperti ini seringkali terjadi saat ini, apalagi setelah perkembangan sosmed yang luarbiasa.
Dalam memahami kitab suci dan sunnah nabi pun sama, yaitu dengan pemahaman komperhensif dan tidak parsial. Tidak dengan memotong satu kata, untuk kemudian mengambil kesimpulan hukum. Hal ini, rawan terjadi kesalahpahaman terhadap maksud sesungguhnya yang diinginkan oleh wahyu Allah tersebut.
Pemahaman komperhensif dan tidak parsial, dalam ilmu maqashid syariat menempati posisi yang sangat penting. Dengan pemahaman komperhensif dan tidak parsial, kita mampu menyingkap makna sebenarnya dari sebuah ungkapan kalimat.
Sering terjadi suatu ungkapan kalimat menggunakan bentuk metaphor, hiperbola atau lainnya. Ungkapan kadang sekadar sindiran, cercaan atau lainnya. Bagaimana kita mengetahui bahwa suatu ungkapan adalah makna sesungguhnya, atau ternyata ia merupakan ungkapan kiyasa saja? tentu dari pemahaman yang utuh atas struktur kalimat. Dari sana akan terlihat indicator yang akan menjajdi petunjuk atas makna kalimat. Indicator ini banyak variannya dan harus diketahui secara mendalam dengan melihat berbagai konteks yang umum berlaku. Indicator juga bias dilihat dari tradisi yang berkembang di suatu masyarakat sehingga muncul suatu ungkapan kata tersebut.
Jadi, pemahaman atas ilmu maqashid syariah, perlu juga untuk melihat secara jeli terkait bahasa Arab, konteks dari bahasa Arab, uslub yang digunakan, lingkungan kebaasaan, pembicara, dan audiend. Berbagai factor tadi, menajdi satu kesatuan untuk dapat memahami nas secara utuh. Dari sana, kaedah dasar dari ilmu maqashid itu dirumuskan.
Untuk ayat al-Quran ini, tidak hanya melihat pada struktur ayat al-Quran dari sesudah dan sebelum ayat. Al-Quran harus dilihat sebagai kumpulan firman Allah yang menyatu dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Seringkali ada keterkaitan antara ayat satu dengan lainnya dan terdapat dalam berbagai surat yang berbeda. Bisa saja dalam satu ayat masih bersifat umum, namun di ayat lain sudah ada yang mengkhususkannya. Bisa saja di satu ayat ungkapan yang digunakan masih mutlak, namun di ayat lainnya sudah muqayyad. Bisa jadi di suatu ayat masih bersifat global (mujmal), namun di ayat yang lain sudah diterangkans ecara mendetail (mufashal).
Contoh mutlak dan muqayyad:
Jika muthlaq dan muqayyad memiliki satu kesimpulan hukum, dan juga sebab diturunkannya lafazh tersebut juga sama, maka dalam kondisi seperti ini, muthlaq dibawa kepada yang muqayyad.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah”. (QS Al-Baqarah:173).
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Dalam ayat lain dikatakan: “Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi”. (QS Al-An’âm: 145).
Lafazh دَمًا (darah) dalam ayat pertama berbentuk muthlaq sementara dalam ayat kedua berbentuk muqayyad dengan ikatanدَمًا مَّسْفُوحًا (darah yang mengalir). Sementara kesimpulan hukum dari kedua ayat tersebut adalah sama yaitu bahwa makan darah hukumnya haram. Faktor yang melatarbelakangi pengharaman darah juga sama, yaitu madharat yang mugkin ditimbulkan darinya. Maka dalam kondisi seperti ini muthlaq dibawa kepada yang muqayyad. Dengan kata lain bahwa darah yang diharamkan adalah yang mengalir saja. Sementara yang tidak mengalir seperti jantung dan hati tidak diharamkan
Perhatikan, ayat yang berbentuk mutlak ada di surat al-Baqarah, sementara ayat yang memberikan qayyad (ikatan) berada di surat al-An’am. Jadi, dua ayat tadi tidak berada di satu surat, tidak terangkai secara beruntun baik sebelum atau sesudah ayat dimaksud. Namun ia tetap menjadi qayyad dari ayat pertama. Jika kita hanya memahami ayat secara parsial dengan tidak memandang pada ayat-ayat lain, tentu kita tidak dapat memahami makna dimaksud secara tepat. Quran adalah satu kesatuan yang saling melengkapi dan memahaminya harus koperhensif.
Tidak hanya melihat al-Quran secara independen, bahkan sangat penting untuk melihat hadis nabi Muhammad saw. Hadis meski bukan firman Allah secara langsung, namun pada hakekatnya ia adalah wahyu Allah melalui lisan nabi Muhammad saw. Firman Allah:
{وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى} (3) {إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى}
Artinya : “Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm [53] : 3–4)
Banyak sekali, ayat yang masih global namun diterangkan secara mendetail oleh hadis nabi Muhammad saw. Contoh firman Allah berikut ini:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.
Ayat di atas memerintahkan umat Islam untuk menunaikan shalat dan membayar zakat. Namun bagaimana tata cara shalat? Ternyata tidak kita jumpai dalam al-Quran. Keterangan rinci terkait shalat, hanya ada di hadis nabi Muhammad saw. Demikian juga dengan zakat, detail-detail zakat yang wajib dikeuarkan, termasuk batasan nishab tidak diterangkan oleh al-Quran. Keterangan rincinya ada dalam hadis Rasulullah saw. Demikian juga dengan puasa dan haji. Keterangan rincinya tidak ada dalam al-Quran, namun akan kita jumpai dalam berbagai hadis Rasulullah saw.
Demikianlah peran pembacaan komperhensif dan tidak parsial ini untuk memahami makna secara benar. Dari pemahaman makna itu, lantas dijadikan sebagai sarana perumusan ilmu maqashid. Sulit untuk dapat memahami ilmu maqashid jika model pembacaanya parsial dan tidak komperhensif, karena dari sana teori maqashid dirumuskan.
====================
Telah dibuka pendaftaran Pondok Almuflihun untuk Tahfez dan Ngaji Turas Islam. Informasi lebih lanjut, hubungi Ust Toyib Arifin (085868753674). Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899


