Millennium Development Goals (MDGs) atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi “Tujuan Pembangunan Milenium”, adalah sebuah paradigma pembangunan global yang dideklarasikan Konferensi Tingkat Tinggi Milenium oleh 189 negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York pada bulan September 2000. Semua negara yang hadir dalam pertemuan tersebut berkomitmen untuk mengintegrasikan MDGs sebagai bagian dari program pembangunan nasional dalam upaya menangani penyelesaian terkait dengan isu-isu yang sangat mendasar tentang pemenuhan hak asasi dan kebebasan manusia, perdamaian, keamanan, dan pembangunan.
Deklarasi ini merupakan kesepakatan anggota PBB mengenai sebuah paket arah pembangunan global yang dirumuskan dalam beberapa tujuan yaitu:
1. Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan,
2. Mencapai Pendidikan Dasar untuk semua,
3. Mendorong Kesetaraan Gender, dan Pemberdayaan Perempuan,
4. Menurunkan Angka Kematian Anak,
5. Meningkatkan Kesehatan Ibu,
6. Memerangi HIV/AIDs, Malaria dan Penyakit Menular Lainnya,
7. Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup, dan
8. Membangun Kemitraan Global untuk Pembangunan
(https://siregarsiti.wordpress.com/2014/10/03/apa-itu-mdgs-2015/)
Jika kita tinjau 8 butir kesepakatan di atas, poin-poinnya sangat manusiawi dan membawa maslahat bagi manusia. Ia merupakan nilai universal yang patut diperjuangkan bagi setiap n bangsa. Tentu dengan harapan untuk mendapatkan pola kehidupan yang lebih baik. Ia adalah etika kemanusiaan, yang harus dijunjung tinggi. Ia dianggap sebagai nilai luhur, sehingga sebagian kalangan menganggapnya sangat “islamiy”.
Karena nilai kemanusiaan dan etika yang luhur ini, barangkali yang menjadikan sebagian intelektual muslim menjadikannya sebagai rujukan dalam rumusan kerangka maqashid syariah. Delapan poin penting itu, menjadi legitimasi untuk “merombak” makna dalam kerangka maqashid syaiah. Mereka pun tak segan-segan untuk menjadikan delapan poin itu sebagai bagian dari variable kota Islami dan dianggap bagian penting dalam kerangka maqashid syariat.
Benar bahwa sebagian besar, masuk dalam ranah ilmu maqashid, tapi sifatnya sangat kecil. selain itu, delapan poin itu bukan segalanya dan sangat tidak mencakup jika dibandingkan dengan ilmu maqashid. Disamping juga ada poin yang problematik, yaitu terkait dengan kesetaraan gender. Lihatlah misalnya melindungi agama, sama sekali tidak masuk dari delapan poin di atas. Melindungi akal, jiwa, harta dan kehormatan, sifatnya juga sangat parsial dan tidak komperhensif.
Ini sangat dimaklumi, karena ia sekadar piagam atas kesepakatan bersama. Poin-poin kemanusiaan sifatnya praksis dan sederhana. Ia adalah nilai universal, yang menjadi kebutuhan bagi setiap manusia.
Tentu beda jika kita melihat dari kerangka ilmu maqashid. Cakupannya sangat luas dan sangat komperhensif. Ia mencakup keinginan untuk mencapai kebahagiaan manusia, tidak hanya di dunia namun juga di akhirat. Maka, agama menempati urutan nomor satu. Melindungi agama, maksudnya adalah melindungi agar agama tetap eksis, dan juga menghindari agar agama tidak sirna. Berbagai kegiatan yang sifatnya menopang akan eksistensi agama akan selalu digalakkan. Agama bukan dianggap sebagai persoalan sampingan dan personal, namun ia adalah kebutuhan mendasar bagi manusia. Agama sebagai syarat mutlak akan diterima atau tidaknya amal manusia kelak di akhirat.
Perbedaan lain adalah dari sisi episteme. Maqasid syariah murni dari kajian induktif terhadap nas al-Quran dan sunnah nabi Muhammad saw. Ia berasal dari aturan Tuhan demi maslahat manusia. Perlindungan agama, jiwa, akal, harta dan juga kehormatan, tidak akan pernah lepas dari nuansa ketuhanan. Sementara itu, MDGS berasal dari keprihatinan bangsa-bangsa akibat krisis sosial di dunia.
Dari sana, maka sangat tidak tepat jika kemudian kerangka berfikir dalam ilmu maqashid menggunakan timbangan dan standar dari deklarasi MDGs. Jika MDGs ini yang dijadikan sebagai kerangka maqasgid, maka akan banyak lagi ketentuan hokum syariat yang terlewatkan dan terabaikan. Padahal ia banyak menganung maslahat dan kebahagiaan bagi manusia. Agama yang menjadi kunci kebahagiaan dunia akhirat, akan ditanggalkan. Barangkali dengan standar ini, maka kota Islami sama sekali tidak memasukkan agama sebagai variabel penelitian. Wallahu a’lam
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899


