Para sahabat adalah orang yang sempat berjumpa dengan Rasulullah saw. Mereka orang shalih yang mengetahui mengenai sebab turunnya al-Quran. Mereka berinteraksi langsung denganr Rasulullah saw. Mereka tahu berbagai sebab yang melatarbelakangi turunnya hokum syariat. Karena interaksi yang intens tersebut dengan rasulullah sehingga mereka paham benar mengenai hikmah mengenai berbagai ketentuan hukum syariat.
Di sisi lain, mereka dalah orang yang sangat fasih dalam berbahasa Arab. Bahasa bagi mereka, merupakan tabiat keseharian sehingga kemampuannya merupakan bawaan sejak lahir. Kemampuan bahasa mereka sifatnya natural dan sama dengan bahasa kitab suci tatkala Quran diturunkan. Kepiawaian seperti ini menjadi nilai lebih bagi generasi awal Islam dari kalangan para sahabat. Kemampuan ini juga menjadi faktor penting akan kemamuan mereka secara natural dalam memahami hokum syariat.
Dari sini, besar para sahabat tidak membutuhkan sebuah metodologi ijtihad. Menggali hukum syariat menjadi kemampuan natural sebagian dari mereka. Dengan inteaksi yang intens dengan rasul dan kemampuan kebahasaan itu, mereka secara alami juga mempunyai kemampuan untuk memahami spirit hokum syariat.
Mengenai kepandaian natural para sahabat ini bisa dilihat dari berbagai ijtihad para sahabat, terutama Umar bin Khathab. Bukan sekali dua kali, Umar melakukan ijtihad yang secara nas seakan bertentangan dengan al-Quran dan sunnah nabi. Namun uniknya, ijtihad Umar ini juga didukung oleh para sahabat lainnya.
Artinya bahwa apa yang dilakukan oleh Umar yang secara zhahir terkesan kontraversi itu, mempuyai persesuaian dengan maqashid al-Quran. Ijtihad Umar di masanya tidak dianggap sebagai sebuah jtihad yang salah dan kontraversi.
Contoh ijtihad umar yang dianggap kontraversi ini di antaranya adalah tidak memberikan hukuman potong tangan bagi pencuri pada musim paceklik. Umar menjatuhkan talak 3 dalam satu majelis. Umar tidak memberikan hak kepada militer atas tanah yang dibuka pasukan muslim. Umar tidak memberikan hak zakat kepada muallafatu qulubuhum.
Namun dalam perkembangan waktu, terjadi pergeseran dan pergantian generasi. Setelah sahabat, apalagi generasi yang lebih jauh dari sahabat, banyak yang tidak lagi mempunyai kemampuan ijtihad secara alami. Apalagi setelah umat Islam berinteraksi dengan bangsa lain dan bahasa arab mulai bersentuhan dengan bahsa lainnya. Banyak orang non Arab yang masuk Islam dan bahasa arab bukan sebagai bahasa ibunya. Beberapa faktor tadi memberikan pengaruh terhadap kemampuan para umat dalam memahami hokum syariat. Kemampuan dalam memahami maqashidi syariat tidak senatural para sahabat. Bahkan banyak yang tidak mengetahui mengenai spirit hokum syariat ini.
Dari sini banyak yang memberikan kesimpulan keliru terhadap berbagai ijtihad Umar bin Khatab. Putusan hokum yang dikeluarkan oleh sahabat besar ini, yang di zamannya disepakati oleh para sahabat dianggap menyalahi hokum syariat. Umar dalam ijtihadnya dianggap menabrak nas. Ada juga yang beranggapan bahwa pemikiran Umar ini sangat liberal.
Di sinilah urgensi ilmu maqashid untuk dirumuskan dan dibukukan secara rapi. Perlu ada standar yang pasti terkait dengan maslahat dan mafsadat. Dengan keberadaan standar ini, kita bisa memilih dan memilah mana maslahat yang sesuai dengan spirit hukum syariat dan mana yang tidak sesuai.


