Barangkali ini adalah tanggapan terakhir dari artikel yang dimuat di link berikut: http://www.siperubahan.com/read/1444/Pengaruh-Filsafat-Yunani-dalam-Pemikiran-Hukum-Islam
Mari kita sibak bersama:
Asy-Syafi’i memang tidak pernah menyebutkan pemikiran Aristoteles secara langsung, baik sebagai “pembentuk” maupun “reaksi” pemikirannya. Tidak ada proses referensial antara asy-Syafi’i dengan Aristoteles. Namun hal itu secara implisit terbaca dalam bangunan konstruksi hukumnya, dan model qiyas yang dirintisnya telah memberikan pengaruh luar biasa hingga sekarang, terbukti dipelajari di pesantren-pesantren di Indonesia dan juga institusi pendidikan dari sekolah hingga perguruan tinggi Islam di seluruh dunia. Bahkan, dipelajari juga di jurusan-jurusan Islamic Studies yang ada di sejumlah perguruan tinggi di Barat.
Jawab:
Konstruksi hukum hasil ijtihad syafii yang mana yang sama dengan Aristeteles? Untuk kiyas Syafii, jelas sangat berbeda dengan kiyas Aristo. Mengenai hal ini sudah kami terangkan secara detail di tulisan sebelumnya. Silahkan dirujuk kebali.
….
Akan tetapi, pemikiran tentang qiyas semestinya tidak mandek pada hasil olah pikir ulama klasik semacam Imam Syafi’i. Sebagaimana dikatakan oleh Muhammad Syahrur dalam bukunya Al-Kitāb wa Al-Qur’ān: Qira’ah Mu’āsira, bahwa tradisi qiyas dalam fikih menganalogikan hal-hal yang terjadi sekarang dengan peristiwa yang terjadi pada masa lalu adalah prinsip yang keliru dan tidak adil. Menurutnya, qiyas yang valid adalah qiyas yang mengukur sesuatau atau pihak yang hadir saat sekarang dengan sesuatu yang lain yang juga hadir pada saat sekarang dalam lingkup batas-batas hukum Tuhan. –
Jawab:
Sejak kapan ada tradisi qiyas dalam fikih menganalogikan hal-hal yang terjadi sekarang dengan peristiwa yang terjadi pada masa lalu? Jelas ini hanya sekadar opini yang sama sekali tidak disertai dengan bukti. Stetemen di atas sekaligus membuktikan bahwa penulis sama sekali tidak memahami motede kiyas yang biasa dilakukan oleh ulama ushul.
Seperti yang sudah kami sampaikan berulang-ulang, bahwa untuk melakukan kiyas, syaratnya adalah 4, yaitu asal, cabang, illat dan hukum. Hukum asal berasal dari al-Quran dan Sunnah. Jika ada suatu peristiwa atau suatu komponen saat ini mirip dengan apa yang tertera dalam kitab suci dan memang mempunyai kesamaan illat, maka hukum komponen tadi sama dengan apa yang tertera dalam kitab suci. Jadi, rujukan kiyas adalah al-Quran dan Sunnah, bukan kejadian masa lalu.
Atau apakah yang dimaksudkan penulis dengan peristiwa masa lalu adalah al-Quran dan sunnah? Jika ini yang dimaksudkan, maka sungguh musibah besar. Ini artinya penulis menganggap bahwa al-Quran dan Sunnah sudah kusam dan layak diganti dengan hukum manusia. Artinya, penulis menganjurkan agar umat keluar dari agama Islam dan mencari hukum lain diluar Islam.
….
Menurutnya, qiyas yang valid adalah qiyas yang mengukur sesuatau atau pihak yang hadir saat sekarang dengan sesuatu yang lain yang juga hadir pada saat sekarang dalam lingkup batas-batas hukum Tuhan.
Jawab:
Apa maksudnya? Sayangnya di sini tidak diberi contoh sehingga model kiyas seperti ini bisa lebih jelas. Kiyas yang tidak merujuk kepada Quran dan Sunnah jelas menyimpang. Bagi ulama ushul, tanpa adanya asal, tidak disebut dengan kiyas karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi.
Pernyataan di atas juga bertentangan dengan kaidah suhul fikih. Atau bisa jadi memang penulis berupaya untuk mendekonstruksi al-Quran atau menyingkirkan al-Quran. Namun anehnya, meski penulis menolak kiyas ushul fikih, kalimat terakhir dicantumkan “dalam lingkup batas-batas hukum Tuhan”. Kiyas yang bagaimana yang tetap dalam batas-batas hukum Tuhan namun tidak mengakui hukum asal dari al-Quran dan Sunnah Nabi?
Dari awal tulisan hingga terakhir, nampak sekali penulis hanya berilusi. Penulis sama sekali tidak memahami kiyas ushuli. Parahnya lagi, meski mengkaji mengenai pengaruh filsafat Yunani, penulis tidak bisa membedakan model kiyas Aristoteles dengan kiyas Syafii. Padahal secara konstruksi, dua kiyas tadi sangat berbeda.
Kesimpulannya, marilah kita pelajari metodologi ulama kita dengan baik. Dengan pemahaman mendalam terhadap keilmuan yang sudah dibangun oleh ulama kita terdahulu, kita tidak akan mudah silau dengan berbagai analisa “baru” tentang bagungan pemikiran Islam masa lalu. Apalagi jika kajian tersebut hanya menggunakan asumsi dengan piranti dialektika materialis. Kajian seperti itu tidak berpijak pada bukti ril, namun hanya berilusi dengan mengaitkan satu kejadian dengan kejadian yang lain dengan berpijak pada alam materi. Kajian keislaman dengan kacamata Barat yang tidak melihat sosiokultural dan budaya yang berkembang di masyarakat Islam, hanya akan membuat materi keislaman serasa asing dan hambar. Wallahu a’lam.
dari luar Islam yang kesannya Jangan mudah latah dengan berbagai pemikiran luar yang seakan-akan mencerahkan, padahal sesungguhnya ia menyesatkan.


