border=
 border=

Apakah Larangan (Al-Nahy) Harus Segera Dilaksanakan?

perintahSebagian ulama berpendapat bahwa larangan (al-nahy) tidak menunjukkan makna yang harus dikerjakan sesegera mungkin serta terus-menerus. Ungkapan yang menggunakan bentuk larangan (al-nahy) baru memiliki makna tersebut jika terdapat indikator (qarînah).

Sementara sebagian lain berpendapat bahwa pada dasarnya, larangan (al-nahy) menunjukkan makna segera  (الفور) dan terus menerus (التكرار). Dalam artian, perbuatan tersebut harus segera ditinggalkan dan tidak boleh dikerjakan secara terus-menerus dan dalam berbagai kurun waktu. Jika syariat melarang suatu perbuatan, maka seorang mukallaf harus segera meninggalkan perbuatan tersebut serta tidak akan melakukan untuk selamanya. Sesuatu yang dilarang syariat, karena perkara tersebut mengandung mafsadah. Sementara mafsadah baru dapat dihindari manakala mukallaf meninggalkan perbuatan itu sesegera mungkin dan untuk selamanya.[1]

 

[1] Ibid. hal.302

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *