border=
 border=

Terminologi Atas Perkara Politik; Al-Amr

70799453628448-20130117144118

Seperti yang sudag disinggung sebelumnya bahwa istilah Imam dan Imamah dengan makna politik, muncul pasca wafatnya Rasulullah saw. Umumnya memang untuk julukan pemimpin negara, mereka menggunakan kata Imam atau Imamah. Hanya saja, jika terkait dengan tanggungjawab politik, istilah yang dipakai biasanya digunakan kata al-amr. Al-amr sendir artinya secara bahasa adalah suatu perkara, urusan atau persoalan. Maksudnya adalah bahwa persoalan politik terkait dengan urusan umat Islam. Urusan umat terkati dengan hak dan kewajiban bagi umat, musyawarah terkati urusan umat, pengangkatan jabatan publik dan lain sebagainya.

 

Urusan politik jelas memiliki perbedaan dibandingkan dengan urusan wahyu yang tidak ada unsur musyawarah di dalamnya. Karena politik masuk dala, urusan dunia dan tidak terkait dengan wahyu, maka di dalamnya ada unsur musyawarah.

 

Terkait dengan urusan politik, Allah dan Rasul-Nya memberikan wewenang penuh (al-almr) kepada kaum muslimin. Merekalah yang nantinya akan menentukan  pemimpin yang layak untuk menanggung beban amanat rakyat.

 

Karena urusan politik menjadi ketentuan kaum muslimin, maka Allah tidak memberikan keterangan mendetail. Dalam al-Quran, tercatat hanya ada dua ayat yang menerangkan mengenai urusan (al amr) politik kaum muslimin ini. Ayat pertama terkait dengan kewajiban pemerintah agar dapat mengemban amanat rakyat secara baik dan perintah agar pemimpin mampu bersikap adil dalam menghadapi berbagai persoalan bangsa. Firman Allah:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Qs annisa: 58)

 

Amanah di sini adalah tanggungjawab bangsa yang telah dibebankan rakyat kepadanya. Pendapat ini dikuatkan dengan perkataan Umar bin Khathab ra tatkala berbicara mengenai kepemimpinan, “Demi Allah, aku bukan raja yang dapat memperbudak kalian. Aku hanyalah hamba Allah yang diberi beban amanah”. ( Tarih Thabari)

Seperti yang sudag disinggung sebelumnya bahwa istilah Imam dan Imamah dengan makna politik, muncul pasca wafatnya Rasulullah saw. Umumnya memang untuk julukan pemimpin negara, mereka menggunakan kata Imam atau Imamah. Hanya saja, jika terkait dengan tanggungjawab politik, istilah yang dipakai biasanya digunakan kata al-amr. Al-amr sendir artinya secara bahasa adalah suatu perkara, urusan atau persoalan. Maksudnya adalah bahwa persoalan politik terkait dengan urusan umat Islam. Urusan umat terkati dengan hak dan kewajiban bagi umat, musyawarah terkati urusan umat, pengangkatan jabatan publik dan lain sebagainya.

 

Urusan politik jelas memiliki perbedaan dibandingkan dengan urusan wahyu yang tidak ada unsur musyawarah di dalamnya. Karena politik masuk dala, urusan dunia dan tidak terkait dengan wahyu, maka di dalamnya ada unsur musyawarah.

 

Terkait dengan urusan politik, Allah dan Rasul-Nya memberikan wewenang penuh (al-almr) kepada kaum muslimin. Merekalah yang nantinya akan menentukan  pemimpin yang layak untuk menanggung beban amanat rakyat.

 

Karena urusan politik menjadi ketentuan kaum muslimin, maka Allah tidak memberikan keterangan mendetail. Dalam al-Quran, tercatat hanya ada dua ayat yang menerangkan mengenai urusan (al amr) politik kaum muslimin ini. Ayat pertama terkait dengan kewajiban pemerintah agar dapat mengemban amanat rakyat secara baik dan perintah agar pemimpin mampu bersikap adil dalam menghadapi berbagai persoalan bangsa. Firman Allah:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Qs annisa: 58)

 

Amanah di sini adalah tanggungjawab bangsa yang telah dibebankan rakyat kepadanya. Pendapat ini dikuatkan dengan perkataan Umar bin Khathab ra tatkala berbicara mengenai kepemimpinan, “Demi Allah, aku bukan raja yang dapat memperbudak kalian. Aku hanyalah hamba Allah yang diberi beban amanah”. ( Tarih Thabari)

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *