Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa kata perintah (al-amr) mengandung makna wajib. Hanya saja, melaksanakan perintah terkadang bergantung sarana yang menjadi titik awal atas terwujudnya pelaksanaan perintah tersebut. Jika memang demikian, apakah mewujudkan sarana hukumnya menjadi wajib?
Sarana menuju perbuatan wajib dapat dibagi menjadi dua:
Pertama: sarana tersebut di luar kemampuan mukallaf, seperti kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji, nisab dalam zakat dan lain-lain. Karena hal ini berada di luar kemampuan mukallaf, maka seorang mukallaf tidak diberi kewajiban mencari sarana tersebut.
Kedua: sarana tersebut berada dalam kemampuan mukallaf dan mungkin dikerjakan oleh dirinya. Hal ini dibagi menjadi dua bagian:
Pertama: sarana berkaitan erat dengan sah tidaknya suatu kewajiban, dan ia tercantum dalam nash bersamaan dengan kewajiban tersebut. Seperti berwudhu untuk melaksanakan shalat. Hanya saja, wudhu adalah perbuatan tersendiri di luar shalat.
Kedua: sarana yang berkaitan erat dengan kewajiban, namun tidak tercantum bersamaan dalam nash. Di sini mengadakan sarana menjadi wajib demi terwujudnya sesuatu yang wajib. Contoh; ibadah haji hukumnya wajib. Dan ibadah haji tidak mungkin dilaksanakan terkecuali terdapat sarana transportasi yang memadai. Maka, mengadakan alat transportasi menjadi wajib.[1]
[1] Ibid. hal. 299

