Jika kita membuka buku ilmu kalam, filsafat, ushul fikih bahkan buku tafsir dan fikih, kita akan menemukan gaya penulisan yang cukup unik. Sering sekali, ketika menanggapi pendapat lain yang berbeda, mereka memulai dengan pertanyaan-pertanyaan, lalu memberikan jawaban atas pertanyaan tadi. Kadang lemparan pernyataan hanya sekadar pertanyaan yang dibuat penulis sendiri, atau pertanyaan yang mengandai-andai. Lalu penulis kembali memberikan jawaban atas pertanyaan yang sudah ia lontarkan tadi.
Di antara permulaan pertanyaan yang umum dipakai, sebagai berikut:
Jika Anda berkata ………maka saya akan berkata…….
Jika dikatakan……..maka saya akan mengatakan……
Jika ada yang bertanya……..maka saya akan menjawab…..
Gaya penulisan model tanya jawab seperti itu, dalam kitab kuning disebut dengan metode jadal (ilmu debat).
Jika ditelusuri, sejak masa kenabian, debat sudah umum digunakian. Nabi sering melakukan debat dengan orang-orang Quraisy Mekah, orang Yahudi atau dengan orang Nasrani. Bahkan debat dengan tujuan agar mereka masuk Islam, menjadi sarana baik yang dianjurkan oleh al-Quran. Firman Allah:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
Artinya: Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah (debatlah) mereka dengan cara yang baik.” (QS. An Nahl : 125)
Berikut contoh debat nabi dengan ahli kitab sebagaimana diceritakan oleh al-Quran:
وَ قَالُوْا كُوْنُوْا هُوْدًا أَوْ نَصَارَى تَهْتَدُوْا قُلْ بَلْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَ مَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
قُوْلُوْا آمَنَّا بِاللهِ وَ مَآ أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَ مَا أُنْزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيْمَ وَ إِسْمَاعِيْلَ وَ إِسْحَاقَ وَ يَعْقُوْبَ وَ الْأسْبَاطِ وَ مَا أُوْتِيَ مُوْسَى وَ عِيْسَى وَ مَا أُوْتِيَ النَّبِيُّوْنَ مِن رَّبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَ نَحْنُ لَهُ مُسْلِمُوْنَ
فَإِنْ آمَنُوْا بِمِثْلِ مَا آمَنْتُم بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَّ إِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِيْ شِقَاقٍ فَسَيَكْفِيْكَهُمُ اللهُ وَ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Artinya: Dan mereka berkata: Menjadilah kamu Yahudi, atau Nasrani supaya kamu dapat petunjuk. Katakanlah:Bahkan agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah dia dari orang-orang yang musyrik. ()Katakanlah oleh kamu : Kami percaya kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada lbrahim dan Ismail dan Ishak dan Ya’qub dan anak-cucu, dan kepada apa yang diberikan kepada Musa dan Isa dan apa yang diberikan kepada Nabi-nabi daripada Tuhan mereka; tidaklah kami membeda-bedakan di antara seseorang pun dari mereka , dan kami kepadaNya semua menyerah diri. () Maka jika mereka percaya sebagaimana yang kamu telah percaya itu, esungguhnya telah dapat petunjuklah mereka. Tetapi jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka akan berpecah-belah. Tetapi Allah akan menyelamatkan engkau dari mereka. Karena Dia adalah Maha Mendengar, lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 135-137)
Debat semakin lama semakin berkembang. Dengan perpecahan umat Islam menjadi kelompok-kelompok politik pasca terbunuhnya Utsman, debat dijadikan sarana efektif untuk menarik lawan agar dapat ikut kepada kelompoknya masing-masing. Bisa dikatakan, bahwa tiap partai poliik mempunyai jubir yang pandai dalam berdebat.
Hanya saja, debat dengan menggunakan logika Aristeteles, baru masuk ke dunia Islam bersamaan dengan penerjemahan buku-buku filsafat dan logika di akhir masa Bani Umayyah. Pelan namun pasti, ilmu ini berpengaruh terhadap gaya pemikiran ulama Islam, terutama para filsuf, mutakallimun dan ushuliyun.
Para ulama Islam tidak hanya menerjemah, namun juga menggunakan sarana ilmu debat tersebut untuk mematahkan pendapat lawan yang bertentangan. Muktazilah adalah pioner dalam ilmu debat ini. Muktazilah sengaja menggunakan ilmu debat, karena lawat debat dari kalangan non muslim, baik kalangan Majusi, Kristen, Yahudi, ataupun Manawi menggunakan ilmu debat. Untuk mengimbangi logika lawan, Muktazilah pun menggunakan sarana yang sama. Dengan ini banyak dari kalangan non muslim yang akhirnya kalah argumen dan masuk Islam.
Model debat dengan logika Aristo ini diikuti oleh kelompok Islam lainnya, seperti Asyariyah, Syiah, Khawarij dan lain-lain. Pada akhirnya, ilmu debat digunakan untuk mematahkan pendapat lawan yang berbeda, siapapun ia, baik dari kalangan non muslim, maupun sesama muslim yang berbeda aliran pemikiran.
Ilmu debat saat ini memang sudah tidak populer lagi. Sudah ada model penulisan karya ilmiah yang lebih modern. Namun apakah kemudian ilmu ini sudah tidak berguna? Tentu saja tidak. Setidaknya ada dua kegunaan ilmu debat:
1. Meski secara umum ilmu debat sudah tidak populer, namun disebagian spesialis ilmu pengetahuan, ia masih urgen. Contonya bagi kalangan Kristolog yang kerjaannya berdebat dengan para pendeta. Ia harus paham benar tentang ilmu debat dan etika debat. Contoh praktisnya bisa dilihat dari debatnya Ahmad Dedat, baik di buku atau debat langsung.
2. Kitab turas banyak yang menggunakan tulisan model ini. Maka mempelajari ilmu debat menjadi sangat penting untuk dijadikan sebagai kunci masuk dalam mempelajari turas Islam. Tanpa memahami seluk beluk ilmu debat dan model logika Aristoteles, rasa-rasanya sangat sulit untuk dapat memahami turas Islam. Wallahu a’lam.

