Syarat adalah sesuatu yang wajib kita laksanakan sebagai tolak ukur sah atau tidaknya sesuatu yang lain. Namun ia bukan bagian dari sesuatu yang lain tersebut, seperti wudhu sebagai syarat sahnya shalat, namun wudhu bukan bagian dari shalat.[1]
Menurut madzhab Hanafi bahwa syarat akad mempunyai empat macam yaitu:
1. Syarat yang berkaitan dengan akad nikah
2. Syarat sah akad nikah
3. Syarat terlaksana akad nikah
4. Syarat lazim akad nikah


